TARUMAJAYA bekasitoday.com– Tegakan aturan Penerapan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM), kembali Muspika Kecamatan Tarumajaya didampingi Satuan Polisi Pamong Praja Kabupaten Bekasi, sisir kawasan-kawasan tempat kerumunan masyarakat.
Dalam operasi yang digelar, SatPOLPP Kabupaten Bekasi bersama Muspika Tarumajaya temukan salah satu rumah makan Seafood yang diduga langgar aturan jam operasional PPKM.
Seperti yang diutarakan Deni Mulyadi, Sekretaris Satuan Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Bekasi menurutnya, kegiatan ini bertujuan agar masyarakat sadar akan dampak negatif penyebaran covid-19 dan aturan PPKM.
“Kita sudah lakukan tahap pertama, dan ini yang kedua kali, karena didapati jam 9 malam masih penuh dan berkerumun, langsung kami lakukan penindakan dengan menghentikan aktivitas rumah makan seafood ini, “ujarnya Sabtu (30/1/2021).
Aturan jam operasional PPKM bagi para pelaku usaha, bukan melarang para pelaku usaha untuk mencari nafkah, tapi harus sesuai aturan protes.
“Aturannya sampai jam 08 malam harus sudah tidak ada aktivitas kerumunan, jadi terpaksa kami hentikan sementara, kami tidak melarang cari usaha akan tetapi jalankanlah aturan, dan prokesnya dengan benar. Kegiatan PPKM tersebut akan rutin dilakukan Pada Kecamatan- Kecamatan lain di wilayah Kabupaten Bekasi, “pungkasnya.
Dari pantauan bekasitoday.com, bukan hanya rumah makan seafood yang di sasar tim pemburu covid-19, tempat kerumunan lain dikawasan Kecamatan Tarumajaya pun disisir untuk dilakukan penindakan jika ditemukan pelanggaran PPKM.(Mar)