27 Juli 2024

Ajukan Kerjasama, LMP Tarumajaya : Sebagai Putra Wilayah Punya Hak Yang Sama

TARUMAJAYA bekasitoday.com– Berdalih mempunyai aturan yang telah disepakati, seakan-akan setiap perusahaan yang ada harus patuh dan tunduk atas aturan Karang Taruna. Seperti halnya yang terjadi di Kawasan Industri Marunda Center, desa Segara Makmur, Kecamatan Tarumajaya, Kabupaten Bekasi, membuat lingkungan bertanya atas aturan yang dibuat tersebut.

Kejadian itu bermula saat Organisasi Kemasyarakatan Laskar Merah Putih (LMP) Tarumajaya yang mengajukan proposal secara resmi ke kantor pusat OS DAI, terkait kerjasama, karena dinilai sudah ikuti aturan User perusahaan, proposal yang diajukan pihak Ormas LPM akhirnya diterima.

Hal itu membuat pihak Karang Taruna desa Segara Makmur merasa terusik atas ajuan kerjasama ormas LMP Tarumajaya. Dan beredar percakapan Karang Taruna desa Segara Makmur yang intinya secara aturan di kawasan tidak boleh ada ormas di dalamnya, jika mau mereka harus kordinasi dulu dengan Karang Taruna. Dan dalam percakapan itu ada permintaan Karang Taruna ke pihak OS DAI dengan meminta slot 60%, kalau permintaan Karang Taruna  tidak terakomodir itu artinya DAI tidak mau berkontribusi dengan Karang Taruna.

Sementara pihak OS DAI mengatakan, semenjak dibuatkan Fakta Integritas yang baru, disitu lah rekan-rekan ormas Laskar Merah Putih (LMP) mendatangi pihak kami secara resmi dikantor pusat.

“Semenjak dibuatkan Fakta Integritas yang baru oleh pihak perusahaan, pihak ormas LPM mendatangi kantor pusat kami mangajukan proposal kerjasama, dan proposal kerjasama sudah ada di kantor pusat, “ujarnya.

Atas beredarnya percakapan tersebut membuat Ketua Laskar Merah Putih (LMP) Tarumajaya angkat bicara, menurutnya, secara fungsi organisasi kemasyarakat berdasarkan Undang-Undang nomor 17 tahun 2013, yang tertuang dalam Pasal 6, bahwa Ormas berfungsi sebagai sarana penyalur kegiatan sesuai dengan kepentingan anggota dan/atau tujuan organisasi, pembinaan dan pengembangan anggota untuk mewujudkan tujuan organisasi, serta sebagai penyalur aspirasi masyarakat, pemberdayaan masyarakat, pemenuhan pelayanan sosial, partisipasi masyarakat untuk memelihara, menjaga, dan memperkuat persatuan dan kesatuan bangsa, dan/atau, pemelihara dan pelestari norma, nilai, dan etika dalam kehidupan bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara. Dan ini harus dipahami.

“Maka sudah semestinya apabila organisasi kemasyarakatan berusaha melakukan kegiatan sesuai dengan kepentingan para anggotanya, juga sebagai wadah pembinaan dan pengembangan anggotanya dalam usaha mewujudkan tujuan organisasi, dan sebagai wadah peran serta dalam usaha menyukseskan pembangunan Nasional. Serta sebagai sarana penyalur aspirasi anggota dan sebagai sarana komunikasi sosial timbal balik antar anggota dan/atau antar organisasi kemasyarakatan, dan antara organisasi kemasyarakatan dengan organisasi kekuatan sosial politik, badan permusyawaratan/perwakilan rakyat dan pemerintah, “ujar Raymond didampingi Amenk Ketua forum Bersatu Ormas (FBO) Tarumajaya, Sabtu (6/3/2021).

Jadi tidak ada aturannya perusahaan yang ada di kawasan industri Marunda Center itu milik satu organisasi kelembagaan, siapapun itu, disetiap melakukan permintaan kerjasama sesuai dengan aturan yang diterapkan perusahaan yang ada di kawasan industri Marunda Center, sah-sah saja.

“Perlu diingat, ormas LMP kedudukannya bukan dibawah Karang Taruna, jadi jangan sekali-kali mengatur kami atas ajuan kerjasama yang kami buat. Selagi itu tidak melanggar AD/ART organisasi kami, kami anggap itu sah, karena kami putra wilayah Tarumajaya, mempunyai hak yang sama, “tegasnya.

Sampai berita ini ditayangkan, pihak Karang Taruna, baik desa Segara Makmur atau Kecamatan Tarumajaya belum di mintai komentarnya terkait hal tersebut.(Nr).

Loading

Bagikan:

Berita Terkait

error: