27 Juli 2024

DP3A Berikan Penyuluhan Tentang Kenakalan Remaja Dalam Program TMMD Nonfisik

SETU bekasitoday.com– Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (DP3A) laksanakan penyuluhan tentang kenakalan remaja, bertempat di Kantor desa Kertarahayu, Senin (15/3/2021).

Dalam penyuluhannya, DP3A memberikan pemahaman terhadap norma-norma yang mengandung nilai-nilai luhur yang menjunjung tinggi martabat manusia dan menjamin HAM, senantiasa berkembang terus menerus sesuai dengan
tuntutan hati nurani manusia.

Kebijakan perlindungan terhadap kekerasan perempuan merupakan hak asasi manusia yang harus diperoleh. Sehubungan dengan hal itu Pasal 27 ayat (1) UUD 1945 menyebutkan bahwa setiap warga negara bersamaan kedudukannya dalam hukum dan pemerintahan.

Bahwa seseorang maupun sekelompok warga apabila mendengar, melihat atau mengetahui adanya tindakan kekerasan dapat segera memberi pertolongan darurat maupun perlindungan atau segera melaporkan kejadian ke pihak RT atau RW, Keluarga atau kerabat terdekat juga berhak melerai pertengkaran dan kekerasan yang terjadi pada perempuan dan anak.(Nr).

Loading

Bagikan:

Berita Terkait

error: