BToday.com KARAWANG– Dianggap telah menghina profesi wartawan dengan sebutan ‘oteng-oteng’ dalam sebuah postingan facebook milik pribadinya. Dan agar pihak kepolisian segera menangkap dan memenjarakan netizen facebook ‘Momo Dhio Alief’. Ratusan insan pers yang tergabung dalam Forum Jurnalis Karawang (FJK) berkumpul dan melakukan aksi di Bundaran Mal Ramayana Karawang. Aksi demonstrasi tersebut merupakan rangkaian setelah melakukan pelaporan, Selasa (28/9/2021).
Dalam orasinya, Ketua Ikatan Wartawan Online (IWO) Karawang, Ega Nugraha menyampaikan, aksi yang dilakukan para wartawan sama sekali tidak memiliki muatan atau kepentingan politik.
“Meskipun yang bersangkutan (Momo Dhio Alief), memiliki hubungan kekeluargaan dengan salah satu pejabat tinggi di Karawang, “ujar Ega.
Menurutnya, tugas jurnalis hanya sekedar untuk menyampaikan kebenaran informasi melalui tulisan. Maka apabila setiap bentuk karya jurnalistik dihinakan dengan sebutan ‘oteng-oteng’, sudah tentu postingan Momo Dhio Alief di facebook tersebut merupakan bentuk penghinaan terhadap profesi wartawan.
“Jika Karawang ingin kondusif, maka hari ini kami menuntut agar pihak kepolisian segera menangkap dan memenjarakan Momo Dhio Alief, “terang Ega Nugraha.
Sementara, Ketua Media Online Indonesia (MOI) Karawang, Latifudin Manaf menegaskan, siapa saja yang menghina profesi wartawan, maka harus dipidanakan. Ia pun kembali menegaskan, jika aksi wartawan hari ini bersih dari kepentingan politik.
“Jangankan sekelas Momo Dhio Alief, mau Bupati, Wakil Bupati atau pejabat manapun, jika menghina profesi wartawan, maka harus dipenjarakan. Karena kami bekerja dilindungi Undang-undang, “tegas Latif dalam orasinya.
Di kesempatan yang sama, Ketua Serikat Media Siber Indonesia (SMSI) Karawang, Nurdin Pelez meminta, agar hari ini pihak kepolisian segera menangkap dan memeriksa Momo Dhio Alief. Jika tidak, maka para insan pers Karawang akan melanjutkan aksinya ke Mapolres Karawang dengan jumlah masa yang lebih banyak lagi.
“Segera tangkap Momo Dhio Alief si penghina profesi wartawan. Jika tidak, maka aksi ini akan berlanjut di kantor polisi, “timpal Nurdin dalam orasinya.
Aksi moral yang dilakukan FJK ini bukan hanya diikuti oleh wartawan yang tergabung dalam MOI, IWO, AJI dan SMSI. Ikatan Jurnalis Televisi Indonesia (IJTI), hingga Persatuan Wartawan Indonesia) ikut serta.
Aksi demonstrasi para insan pers bertolak di depan gerbang kantor Pemda Karawang. Sekitar pukul 11.00 WIB, aksi demonstrasi insan pers ini beralih ke kantor Pemda Karawang.
Dan diketahui sebelumnya, dugaan kasus penghinaan terhadap profesi wartawan yang ada sangkut-pautnya dengan pelanggaran UU ITE ini telah dilaporkan ke Polres Karawang.(Ridwan).