26 Juli 2024

Program Rutilahu di Sukadarma Diduga Tidak Sesuai Spesifikasi

SUKATANI bekasitoday.com– Program bantuan Rehabilitasi Rumah Tidak Layak Huni (Rutilahu), yang bersumber dari Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten Bekasi, Tahun Anggaran (TA) 2021, melalui Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) sebanyak 15 unit di Desa Sukadarma, Kabupaten Bekasi, sudah terealisasikan.

Program yang dikerjakan oleh Lembaga Pemberdayaan Masyarakat (LPM) Desa, sebagai pelaksana teknis kegiatan, diduga membiarkan kegiatan tersebut tidak sesuai dengan spesifikasi atau Rencana Anggaran Belanja (RAB).

Pasalnya, ada beberapa item yang tidak terakomodir dengan baik dalam pengerjaan pembangunan tersebut, diantaranya atap rumah bagian atas tidak memakai genteng longkop, dan pada bagian depan dan samping tidak dipasang listpang, juga lantai bawah tidak ada pasangan keramik, dan tidak adanya pasilitas Water Close (WC).

Selain itu, penerima manfaat juga tudak menerima nota atau kwitansi pembelanjaan, dari matrial ataupun dari LPM, sehingga menjadi sorotan, dan menuai kontroversi awak media dan Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) sebagai sosial kontrol masyarakat.

Hal itu dibenarkan oleh Rudiansyah, Ketua Dewan Pimpinan Daerah Lembaga Swadaya Masyarakat (DPD-LSM) Prabhu Indonesia Jaya Kabupaten Bekasi, memang benar hasil dari investigasi dilapangan menemukan kejanggalan di pembangunan Rutilahu itu, karena tidak sesuai spesifikasi dan RAB.

“Benar hasil daripada investigasi kami, apa yang kami temukan dilapangan terkait pembangunan Rutilahu ini tidak sesuai dengan spesifikasi, karena dengan tidak adanya nota belanja dari matrial ataupun dari pihak LPM kepada penerima manfaat, juga tak ada pemasangan genteng bagian atas, pemasangan listpang, keramik pada bagian lantai bawah, dan pasilitas WC, “ungkapnya.

Ditempat terpisah, Gujen yang disebut-sebut sebagai Ketua LPM Desa Sukadarma saat dimintai keterangan oleh awak media lewat jaringan selulernya tidak menerima panggilan teleponnya, sehingga sulit untuk dikonfirmasi lebih lanjut.(Asep).

Loading

Bagikan:

Berita Terkait

error: