27 Juli 2024

Tentang PSU Apartemen Meikarta, ANNTARA Sayangkan Sikap Pemerintah

CIKARANG bekasitoday.com– Manjadi kelengkapan dan bagian yang tidak terpisahkan dari upaya pengembangan perumahan dan kawasan permukiman, ketersediaan sarana dan prasarana serta Utilitas umum (PSU) atau Fasilitas Sosial (Fasos) dan Fasilitas Umum (Fasum) adalah hal yang diwajibkan.

Lalu bagaimana dengan Apartemen Meikarta yang merupakan kota terintegrasi yang tengah dikembangkan Lippo Group, yang menjadi skandal suap melibatkan mantan orang nomer wahid di Kabupaten Bekasi yakni mantan Bupati Bekasi Neneng Hasanah Yasin, yang terjaring Operasi Tangkap Tangan (OTT) oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Izin Peruntukan Penggunaan Tanah (IPPT) yang terproses pada DPMPTSP Pemkab Bekasi, yang disetujui hanya 84,6 hektare dan ditandatangani oleh Neneng Hasanah Yasin pada 12 Mei 2017 lalu.

Dengan begitu, Meikarta mempunyai kewajiban memenuhi penyediaan PSU yang diantaranya berupa lahan Tempat Pemakaman Umum (TPU).

Sementara, Kepala seksi Bidang Pertanahan pada Dinas Perumahan Rakyat Kawasan Permukiman dan Pertanahan Kabupaten Bekasi Yanti mengatakan, Apartemen memiliki kewajiban pengadaan lahan TPU dengan perhitungan 5% dari luas lantai dikalikan perlantainya.

Dan saat disinggung Apartemen Meikarta, dirinya enggan untuk menjelaskannya lebih lanjut. Dia mempersilahkan agar bertanya kepada Kepala Bidang Pertanahan.

“Kalau Meikarta untuk lebih jelasnya tanyakan ke Pak Kabid aja, kalau gak salah Meikarta masih Tapem bukan disini penyerahan TPU, Pak Kabidnya lagi rapat, “ujarnya kepada media di ruang kerjanya.Senin (13/12/2021).

Menanggapi hal tersebut, Ketua ANNTARA mengatakan, dalam Perda nomor 9 tahun 2017 tentang Prasarana, Sarana dan Utilitas. Pengembang atau Developer perumahan diwajibkan menyediakan PSU sebagai sarana Fasos Fasum sebelum diterbitkannya Izin Mendirikan Bangunan (IMB).

“Kenapa seorang Kasi melempar tanggungjawab ke atasannya, statment itu dapat menimbulkan asumsi negatif. Karenanya meski terus diungkap, sudah ada Perda yang mengaturnya dengan jelas, “tegas Rahman.(Ridwan).

Loading

Bagikan:

Berita Terkait

error: