12 Oktober 2024

Oknum Guru Diduga Lakukan Kekerasan Terhadap Siswi Kelas VII

BABELAN bekasitoday.com– Guru yang seharusnya bisa di gugu dan ditiru kembali melakukan tindakan tidak kekerasan terhadap siswa.

Seperti yang dialami siswi kelas VII berinisial DZA yang bersekolah di Madrasah Tsanawiyah 03 Babelan akibat kekerasan (dipukul-red) yang dialami, siswi tersebut mengalami trauma.

Menurut keterangan Umi Salamah (32) dirinya telah mengadukan dugaan kekerasan yang dialami anaknya ke sekolah yang dilakukan oleh oknum guru yang dilakukan pada Selasa (26/1/2022) kemarin.

“Kemarin anak saya pulang sekolah menangis dan bercerita kalo dipukul gurunya saat berada dikelas, anak saya bercerita matanya gelap saat dipukul oknum guru tersebut, “ujarnya.

Mendengar cerita anaknya maka umi dan keluarga mendatangi sekolah guna meminta pertanggung jawaban pihak sekolah.

“Kami meminta agar oknum guru tersebut meminta maaf kepada anaknya, karena takut menimbulkan trauma berkepanjangan, “terangnya.

Disamping itu Muhaidin Darma (29) Pemuda Pelopor Pendidikan Kabupaten Bekasi sekaligus Pendiri Rumah Pelangi Bekasi berpendapat, cara lama mendidik guru dengan kekerasan sudah tak zaman, apa lagi siswa yang dipukul adalah anak perempuan dan hampir pingsan ketika mengadu kepada orang tuanya.

“Saya berharap kejadian ini tidak terulang lagi, dan sekolah segera memberi teguran keras kepada oknum guru tersebut. Karena setelah saya konfirmasi ternyata Minggu sebelumnya ada kejadian serupa bahwa oknum guru tersebut juga memukul siswa laki-laki, dan sempat diadukan orang tua wali murid lainnya, Jika ini dibiarkan saya akan mendampingi Keluarga korban untuk melaporkan kasus ini kepada pihak Kepolisian, “ungkapnya.

Diketahui, berdasarkan Pasal 80 jo. Pasal 76C UU 35/2014 dituliskan bahwa, setiap orang yang melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 76C, dipidana dengan pidana penjara paling lama 3 (tiga) tahun 6 (enam) bulan dan/atau denda paling banyak Rp72.000.000,00 (tujuh puluh dua juta rupiah), dalam hal anak sebagaimana dimaksud pada ayat (1) luka berat, maka pelaku dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun dan/atau denda paling banyak Rp100.000.000,00 (seratus juta rupiah), dalam hal anak sebagaimana dimaksud pada ayat (2) mati, maka pelaku dipidana dengan pidana penjara paling lama 15 (lima belas) tahun dan/atau denda paling banyak Rp3.000.000.000,00 (tiga miliar rupiah), pidana ditambah sepertiga dari ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), ayat (2), dan ayat (3) apabila yang melakukan penganiayaan tersebut orang tuanya.

Sementara, Pasal 76C berisi, Setiap orang dilarang menempatkan, membiarkan, melakukan, menyuruh melakukan, atau turut serta melakukan Kekerasan terhadap Anak.(Nr).

Loading

Bagikan:

Berita Terkait

error: