17 September 2024

Banyak Tidak Memiliki PBG, Ketum Benteng Bekasi : Tindak Tegas Pengusaha Nakal

KAB.BEKASI bekasitoday.com- Ketua Umum LSM BENTENG Bekasi geram atas banyaknya perusahaan di Kabupaten Bekasi yang diduga kuat tidak memiliki Izin Mendirikan Bangunan (IMB).

Selain diduga melanggar Perda Nomor 10 tahun 2013 Tentang IMB yang sekarang berubah menjadi PBG berdasarkan PP 16 tahun 2021 tentang Persetujuan Bangunan Gedung, masih banyak lagi peraturan yang diduga tidak di indahkan oleh para pemilik perusahaan yang berdiri di Kabupaten Bekasi.

“Akan saya usut tuntas, bahkan kalau ada oknum-oknum dari Dinas terkait, dan oknum Pejabat yang memback-up pengusaha tersebut, akan saya gerus, saya tidak takut pada siapapun, akan saya tindak tegas dengan melaporkannya ke APH dan instansi terkait untuk membantu meningkatkan PAD, “ujar Turangga Cakra Udaksana berapi-api, Kamis (17/2/2022).

Temuan akan dugaan perusahaan yang tidak memiliki IMB tersebut, dirinya mengaku sudah melaporkannya kepada Wasdak Pol-PP Windhy Mauly, S.H., M.Si., selaku Kepala Seksi Pengawasan dan Penindakan, agar segera ditindak lanjuti sesuai dengan Peraturan Daerah Kabupaten Bekasi.

“Temuan ini sudah saya laporkan dan akan saya kawal terus, sampai perusahaan nakal tersebut ditindak sesuai dengan Peraturan Daerah, biar pada kapok dan tidak ada lagi pengusaha yang berani berbuat nakal lagi di Kabupaten Bekasi, “tegasnya.

Ditempat terpisah Windhy Mauly, S.H., M.Si., selaku Kepala Seksi Pengawasan dan Penindakan Pol-PP saat dikonfirmasi  bekasitoday.com, terkait laporan Ketua Umum Benteng Bekasi mengatakan, bahwa pihaknya akan melakukan tindakan sesuai dengan Perda Nomor 10 tahun 2013 Tentang Izin Mendirikan Bangunan, yang sekarang berubah menjadi PBG berdasarkan PP 16 tahun 2021 tentang Persetujuan Bangunan Gedung, Perda Nomor 10 tahun 2014 Tentang Bangunan Gedung.

“Saya sudah mendapat pengaduan dari LSM Benteng Bekasi terkait dugaan adanya perusahaan yang tidak memiliki PBG berdasarkan PP 16 tahun 2021 tentang Persetujuan Bangunan Gedung dan kepemilikan SLF, akan segera kami tindak lanjuti, kalau memang dugaan tersebut benar adanya maka sesuai dengan SOP maka akan kami lakukan tindakan tegas, “ujar Windhy Mauly, S.H., M.Si.(Marudin).

Loading

Bagikan:

Berita Terkait

error: