15 September 2024

Diduga Tipu Customer, Pengembang Dipolisikan

TAMBUN UTARA bekasitoday.com– Diduga telah ditipu oleh pihak Pengembang properti MK.Pro Cluster Land Garden, Shinta Lisnawati (44) selaku pembeli resmi melaporkan pihak Pengembang yang berada di Kavling Turi 2, RT002/005, Desa Sriamur, Kecamatan Tambun Utara, Kabupaten Bekasi tersebut ke pihak Kepolisian.

Kejadian bermula saat Shinta sebagai Customer dan Ramdani sebagai pihak Pengembang Properti, telah sepakat untuk melakukan jual beli rumah yang berada di Cluster Land Garden Blok C.19 di Desa Sriamur, Tambun Utara, Kabupaten Bekasi, dengan harga sebesar Rp.300.000.000.

Shinta selaku pembeli pun membayar dengan cara dua kali pembayaran, pembayaran pertama dilakukan pada tanggal 8 Oktober 2021 sebesar Rp.150.000.000, dan pada tanggal 4 November 2021, melakukan pembayaran kedua sebesar Rp.150.000.000.

“Sesuai dengan yang tertera di kwitansi, saya bayar dua kali, “ujarnya, Sabtu (19/2/2022).

Menurutnya, pada bulan Desember 2021 dirinya didatangi oleh Yani dan memberitahukan kepada dirinya bahwa rumah yang telah dibeli adalah miliknya. Dan untuk meminta penjelasan dan beberapa kali dirinya mencoba menghubungi pengembang agar permasalahan ini bisa diselesaikan secara kekeluargaan. Namun, pihak pengembang ternyata tidak memiliki itikad baik terhadap dirinya, sehingga dirinya menyerahkan kasus ini kepada pihak kepolisian, dan berharap kepolisian mampu menyelesaikan kejadian ini sehingga uang bisa kembali.

“Kemarin Kamis (17/2/2022) saya langsung melaporkan kejadian ini ke Polres Metro Bekasi, karena merasa ditipu rumah yang sudah saya beli ternyata milik orang lain, dan berharap uang yang telah disetorkan sebesar Rp.300.000.000 dapat segera dikembalikan, “terangnya.

Diketahui nomor laporan tersebut, bernomor LP/B/399/II/2022/SPKT/Polres Metro Bekasi/Polda Metro Jaya.(Muda).

Loading

Bagikan:

Berita Terkait

error: