17 September 2024

Kades Rangkap Jabatan Jadi Ketua GP3A Mitra Cai, Ini Kata DPMD

CABANG BUNGIN bekasitoday.com– Terpilihnya kembali Kepala Desa Setia Jaya, menjadi Ketua GP3A Mitra Cai Cabang Bungin dipertanyakan banyak pihak. Terpilihnya Kades menjadi Ketua GP3A Mitra Cai secara aklamasi diduga telah menabrak Undang-Undang Republik Indonesia nomor 6 tahun 2014 pasal 29 tentang desa.

Menanggapi hal tersebut Maman Firmansyah selaku Kepala Bidang Pemerintahan Desa pada Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Kabupaten Bekasi menjelaskan bahwa tidak boleh Kepala Desa merangkap jabatan menjadi Ketua lembaga atau Ketua organisasi apapun.

“Kepala Desa gak boleh rangkap jabatan, apalagi sebagai Ketua GP3A Mitra Cai, ini kan kalau gak salah (GP3A Mitra Cai-red) punya pemerintah juga, “ujarnya ketika dikonfirmasi usai melaksanakan kegiatan penelusuran dan verifikasi TKD di desa Babelan Kota, Selasa (15/2/2022) kemarin.

Tapi nanti untuk lebih jelasnya dirinya akan lihat dulu aturannya.

“Saya lihat dulu ya aturannya, saya juga takut salah berkomentar, “terangnya.

Diketahui, berdasarkan, Undang-Undang Republik Indonesia nomor 6 tahun 2014 pasal 29 tentang desa huruf (i), yang isinya Kepala Desa dilarang merangkap jabatan sebagai Ketua dan/atau anggota Badan Permusyawaratan Desa, anggota Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia, Dewan Perwakilan Daerah Republik Indonesia, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi atau Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten/Kota, dan jabatan lain yang ditentukan dalam peraturan perundangan-undangan;.(Wan/Nr).

Loading

Bagikan:

Berita Terkait

error: