16 September 2024

Verifikasi TKD yang Diduga Belum Ber-SK, LBH Babelan Nilai Kehadiran DPMD Cacat Hukum

BABELAN bekasitoday.com– Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Kabupaten Bekasi, lakukan penelusuran dan verifikasi Tanah Kas Desa (TKD) tahun anggaran 2022, setelah kemarin wilayah desa Se-Kecamatan Tarumajaya, saat ini penelusuran dan verifikasi TKD dilaksanakan di wilayah desa se-Kecamatan Babelan, Selasa (15/2/2022).

Sementara, ketika di temui usai melakukan penelusuran dan verifikasi TKD di desa Babelan Kota, Maman Firmansyah selaku Kabid Pemerintahan Desa pada Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Kabupaten Bekasi mengatakan, kehadiran kami kesini adalah untuk menelusuri aset desa yaitu TKD yang ada di wilayah Kecamatan Babelan, supaya terang benderang, karena begitu banyak permasalahan terkait TKD. Nanti setelah hasil penelusuran lahan TKD, kami akan mendorong pihak desa untuk segera melakukan musyawarah desa untuk selanjutnya di buatkan Perdes terkait lahan TKD seluas 18 hektar yang sebagian besar sudah dikuasai oleh masyarakat.

“Sesuai Permendagri nomor 1 tahun 2016, menyebutkan ada kerjasama antara penggarap yang memanfaatkan TKD dengan pihak desa, dan hasil dari penggarap masuk PADesa itu proses yang benar, terkadang yang terjadi para penggarap TKD malah ngejual lahan, sementara kita tanya desa, desa tidak mempunyai data, sebetulnya dari dulu desa punya leter C tanah bengkok, kan tau sendiri, ketika Pilkades incumbent kalah, jangan kan buku leter C kantor aja pernah terjadi dibakar, iya kan, “ujar pria yang akrab disapa Maman ini.

Dalam hal ini kita konsen menyelamatkan tanah negara, sebetulnya kan tim 9 dari desa sudah terjun setelah itu ditetapkan dan seperti apa regulasinya, sebagian orang bilang itu adalah pungutan, sebetulnya itu bukan pungutan tapi kerjasama, misalkan kita pake lahan TKD seluas 200 meter nanti kesepakatan kerjasamanya berapa biayanya.

“Mereka kan (warga-red) memanfaatkan TKD buat bangun rumah, berartikan harus ada kesepakatan kerjasamanya berapa duit sebulan, nanti di Perdeskan untuk ditetapkan berapa besaran biaya kerjasamanya, kalaupun mau di Ruislag tinggal kesepakatan berapa permeternya, nanti di musdeskan dulu oleh desa, itupun anggarannya tidak masuk ke kas desa, langsung dibelanjakan tanah kembali, “terangnya seraya mengatakan desa Babelan Kota akan kaya ini sembari menghitung bangunan rumah yang menempati TKD.

Menanggapi hal tersebut, Wakil Tim Peduli Kesejahteraan Masyarakat (TPKM) Babelan mengatakan, masalah kepastian status lahan warga desa Babelan Kota, Kecamatan Babelan seluas kurang lebih 18 Ha yang selama ini disebut Tanah Kas Desa (TKD) mulai di pertanyakan lagi. Pasalnya ada dugaan kejanggalan surat menyurat, atau pemberkasan, atau SK terkait TKD yang disinyalir tidak jelas, atau tidak bisa dibuktikan secara terperinci. Pemerintah harus berikan kepastian hukum atas lahan yang sudah ditempati warga Desa Babelan Kota Kecamatan Babelan selama bertahun-tahun.

“Kebijakan apa yang harus diberikan kemasyarakat oleh pemerintah, hak status tanah masyarakat Babelan Kota harus jelas statusnya, entah itu Hak Guna Bangun (HGB) apalagi (SHM) yak alhamdulilah. Dari dulu sudah bertahun-tahun lahan di desa Babelan Kota disebut TKD, kalau memang lahan seluas 18 hektar itu TKD tolong jelaskan kepada masyarakat Babelan Kota dasar dasar TKD-nya, tunjukan kepada masyarakat sehingga masyarakat tidak merasa dibohongi dan dibodohi, “tegasnya.

Menurutnya, masyarakat yang menempati tanah garapan di Babelan Kota, manginginkan kejelasan, kalau memang benar lahan yang warga tempati adalah TKD, yak akan kita ruislag, asal jelas dasarnya.

“Yang kami tanyakan selaku masyarakat desa Babelan Kota kepada DPMD kenapa melakukan penelusuran dan verifikasi kalau itu jelas lahan TKD, apakah lahan TKD-nya hilang, sehingga melakukan itu?. Sebetulnya tinggal tunjukan saja ke kami selaku masyarakat SK TKD pada saat beberapa kali rapat audensi di DPRD Kabupaten Bekasi, “terangnya.

Kami tidak keberatan kalau lahan yang kami tempati ternyata adalah TKD, kami akan me-Ruislag lahan yang kami tempati. Harus diingat, kami adalah warga yang taat pajak, kalau memang jelas akan kami bayar.

“Tetap kami masyarakat desa Babelan Kota mempertanyakan dasar dasar tanah TKD, “ungkapnya seraya meminta kepada pemerintah daerah dan pusat agar mengupayakan kejelasan lahan warga desa Babelan Kota.

Ditemui di kantor Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Babelan, dan ketika ditanya terkait kegiatan penelusuran dan verifikasi TKD di Kecamatan Babelan yang dilakukan oleh DPMD Kabupaten Bekasi, Duddy Hairurizal SH,MH menjelaskan, mengacu kepada Undang-Undang perdesaan, Tanah Kas Desa itu bisa didapat dari berbagai cara, yaitu jual beli, atau kekayaan aset desa, atau Hibah. Yang jadi permasalahan adalah lahan TKD Babelan Kota tidak pernah didapat dari jual beli atau lainnya, jadi sehingga tidak terpenuhi unsur menjadi lahan TKD, alias cacat secara hukumnya.

“Dengan adanya tindakan verifikasi TKD yang dilakukan oleh DPMD. Maka saya menilai DPMD Kabupaten Bekasi itu sangat menyimpang, sehingga melakukan perbuatan hukum tanpa dasar hukum yang jelas, dengan melakukan verifikasi lahan TKD yang belum ber SK dan belum tercapainya 3 point tersebut, “tandasnya.

Ada apa dengan DPMD Kabupaten Bekasi?, lanjutnya mempertanyakan dengan tegas terkait tindakan verifikasi lahan TKD Babelan Kota.

“Yang saya pertanyakan, mengapa baru saat ini dilakukan verifikasi lahan TKD Babelan Kota oleh DPMD, sedangkan Desa Babelan Kota sudah berdiri puluhan tahun. Ada apa dibalik ini?, Secara hukum menurut saya DPMD sudah sangat melanggar norma dan aturan yang ditetapkan oleh Bupati Bekasi, dan sangat menyimpang sekali, “pungkasnya.(Nr).

Loading

Bagikan:

Berita Terkait

error: