21 Oktober 2024

Bendera Merah Putih Kantor Camat Robek, LMP Tarumajaya : Kami Siap Ganti Dengan Bendera Baru

TARUMAJAYA bekasitoday com– Terkait dugaan pembiaran bendera sang Saka Merah Putih yang robek kecil walaupun sempat ditambal, yang masih berkibar di kantor Kecamatan Tarumajaya, membuat ormas Laskar Merah Putih (LMP) angkat bicara.

“Sangat kami sayangkan bendera merah putih simbol Negara yang robek walaupun terlihat kecil dan sempat ditambal masih dibiarkan berkibar di kantor Kecamatan Tarumajaya, “ujar Raymond Ketua ormas LMP MAC Tarumajaya, Kamis (10/3/2022).

Jelas sikap pembiaran dari pihak Kecamatan Tarumajaya telah mengangkangi ketentuan UU Nomor 24 tahun 2009, tentang Bendera Negara, harus diingat, perjuangan para pejuang dalam memerdekakan bangsa Indonesia lah yang harus terus dikenang melebihi apapun. “NKRI Harga Mati..“.

“Dalam pasal tersebut disebutkan bahwa setiap orang dilarang mengibarkan Bendera Negara yang rusak, robek, luntur, kusut, atau kusam. Adapun ancaman pidananya kan sudah jelas selama satu tahun penjara dan denda paling banyak Rp.100.000.000 (seratus juta rupiah), dan ini sudah jelas menentang hukum, “jelas pria berkepala plontos ini.

Kalau memang pihak Kecamatan Tarumajaya tidak mampu untuk mengganti bendera Merah Putih yang sudah robek, walaupun hanya sedikit tersebut, kami siap menggantinya dengan bendera baru yang lebih layak.

“Kami ormas Laskar Merah Putih Markas Anak Cabang Tarumajaya siap membelikan bendera Merah Putih yang baru, kalau pihak Kecamatan Tarumajaya tidak mampu untuk membelinya, “tegasnya.

Nanti jajaran LMP Tarumajaya sendiri yang akan mengganti bendera Merah Putih yang kondisinya robek yang masih berkibar dihalaman kantor Kecamatan Tarumajaya.

“Kalau masih terpasang bendera Merah Putih yang robek di halaman kantor Tarumajaya, biar nanti jajaran LMP Tarumajaya yang akan menggantinya, “ungkapnya.(Nr).

Loading

Bagikan:

Berita Terkait

error: