Kondisinya Robek, Bendera Merah Putih Berkibar di Kantor Kecamatan Tarumajaya

TARUMAJAYA bekasitoday.com– Penampakan bendera Sang Saka Merah Putih robek dibagian ujung bawah bendera dan ditambal, berkibar di depan halaman kantor Kecamatan Tarumajaya, Kabupaten Bekasi.

Rahmat (24), seorang warga yang sempat melihat bendera itu mengatakan, tak sepatutnya bendera merah putih ada tambalannya akibat robek, apalagi berkibar di halaman kantor pemerintahan (Kecamatan Tarumajaya).

“Kantornya megah. Tapi benderanya robek ujungnya, “ujarnya, Kamis (10/3/2022).

Setidaknya, lanjut dia, masyarakat Indonesia harus menghargai perjuangan para pahlawan yang telah merebut kemerdekaan ini dari penjajah. Dirinya menyayangkan adanya pembiaran bendera sebagai simbol Negara yang robek berkibar di kantor pemerintah.

“Merah Putih adalah simbol Negara yang harus dihormati oleh semua orang yang ada di Indonesia, kalau sudah viral di media baru sibuk diganti bendera merah putih yang robek tersebut, “jelasnya.

Dijelaskan dalam Undang-Undang nomor 24 tahun 2009 BAB VII (Ketentuan Pidana), bahwa barang siapa yang dengan sengaja mengibarkan bendera Negara (Merah Putih) dalam keadaan rusak, robek, luntur, kusut atau kusam sebagaimana dimaksud dalam pasal 24 huruf (c). Dapat dihukum dipidana dengan Pidana Penjara paling lama 1 tahun, atau denda paling banyak 100.000.000,- (seratus juta rupiah), dijelaskan pada pasal 67 huruf (b). Namun, masih saja terlihat bendera Negara sangsaka merah putih sebagai lambang jati diri bangsa dibiarkan berkibar dalam keadaan kusam dan robek.

Sampai berita ini ditayangkan, Dede Mauludin Camat Tarumajaya, belum dimintai keterangannya.(Nr).

Loading

Bagikan:
error: