Pelaku Pencabulan di Cibitung Berhasil Diamankan

CIKARANG UTARA bekasitoday.com- Aksi pencabulan terhadap gadis berinisial SW (14) yang tinggal di wilayah Cibitung, Kabupaten Bekasi terkuak, seorang pria paruh baya berinisial SBR (50) akhirnya dibekuk pihak kepolisian Polres Metro Bekasi. Aksi bejad pelaku terkuak setelah SW diketahui hamil lima bulan, saat orang tuanya membawa korban ke klinik terdekat.

Kapolres Metro Bekasi, Kombes Pol Gidion Arif Setyawan dalam rilisnya mengatakan, pihaknya telah melakukan penetapan terhadap seorang tersangka dan melakukan penyelidikan, serta melakukan penahanan proses penyelidikan lebih lanjut atas nama SBR. Kata Gidion, tersangka berhasil diamankan di kediamannya yang beradi di Kota Bekasi.

Untuk modus tersangka, Gidion menjelaskan, dengan memberikan uang sejumlah Rp 20 ribu terhadap korban untuk melayani nafsu bejadnya ini. Aksinya dilakukan di kediaman tersangka (rumah persinggahan-red) yang berada di Kecamatan Tambelang, tidak jauh dari rumah korbannya.

“Jadi pelaku mengiming-imingin korban dengan memberikan uang, sambil mengancam jangan melaporkan ke siapa pun, “ujarnya, Selasa (19/4/2022).

Pengakuan pelaku hanya dua kali menidurin korbannya. Namun keterangan korban sudah beberapa kali. Mengingat estimasinya ini sudah terjadi pada bulan Januari 2021 sampai dengan Desember 2021. Kemudian, setelah melayani nafsu bejadnya, pelaku yang sudah berkeluarga ini selalu memberikan minuman soda ke korban.

“Sekarang korban hamil, usia kandungannya menginjak bulan keenam, “terangnya.

Penanganan kasus ini cukup memakan waktu lama, karena terkendala proses pembuktiannya. Dirinya memastikan, bahwa yang bersangkutan di tetapkan sebagai pelaku setelah mendapatkan beberapa keterangan saksi, meskipun belum melakukan uji DNA. Menurutnya, pelaku bukan seorang polisi yang ramai dibicarakan.

“Ini juga agak unik tidak ada barang bukti yang kami sampaikan, tetapi ada di dalam alat bukti. Jadi bukti itu harus lebih terang dari cahaya, “tuturnya.

Akibat perbuatannya tersangka dikenakan pasal 81 undang-undang 35 tahun 2014 tentang persetubuhan anak dibawah umur, dengan ancaman penjara 15 tahun.

Untuk diketahui, seorang pria paruh baya berinisial SM (50) dilaporkan ke polisi lantaran diduga melakukan pencabulan terhadap gadis SW (14), yang tinggal di wilayah Cibitung, Kabupaten Bekasi. Ironisnya, akibat perlakukan bejad pelaku itu yang berulan-ulang kali membuat gadis berinisial SW itu hamil.

Berdasarkan keterangan orang tua korban, M (40) peristiwa tersebut terbongkar setelah dirinya curiga terhadap putri ketiganya itu yang tidak mengalami menstruasi dalam dua bulan terakhir. Lantaran kecurigaan itu, M menyebut, keluarga mencoba untuk melakukan tes kehamilan dan hasilnya S dinyatakan positif hamil.

Setelah didesak, korban mengaku telah di setubuhi oleh pelaku berkali-kali dalam kurun waktu satu tahun di rumah pelaku yang tidak jauh dari kediaman korban. Namun berbeda kecamatan, yakni di Tambelang.

“Saya curiga, kok sudah dua bulan dia (korban) enggak mens. Sedangkan saya sudah dua kali, kita keluarga periksa ke bidan katanya hamil, “ungkapnya.(Nr).

Loading

Bagikan:
error: