CIKARANG bekasitoday.com– Dinilai sebagai sosok yang mampu membenahi Kabupaten Bekasi, H.Dani Ramdan kembali di usulkan menjadi Penjabat (PJ) Bupati Bekasi pada 22 Mei 2022 mendatang. Salah satunya datang dari organisasi masyarakat (ormas) Kabupaten Bekasi.
Seperti halnya yang diutarakan Eko Triyanto ST, menurutnya, dukungan kami bukan tanpa alasan, karena selama kurang lebih empat bulan menjabat sebagai Pj Bupati Bekasi, kerja nyata telah ditorehkan H.Dani Ramdan untuk masyarakat Kabupaten Bekasi.
“Intinya kita mendukung kembali H.Dani Ramdani di tunjuk kembali sebagai PJ Bupati Bekasi karena selama kurang lebih empat bulan. H.Dani Ramdan dinilai sebagai sosok yang mampu membenahi Kabupaten Bekasi lantaran kinerjanya yang memuaskan saat menjabat sebagai Penjabat Bupati Bekasi periode Juli-Oktober 2022, “ujar Ketua Markas Cabang Laskar Merah Putih (Macab LMP) Kabupaten Bekasi, Kamis (19/5/2022).
Sementara, Aliansi Ormas Bekasi (AOB) sebagai wadah bernaungnya LSM dan Ormas di Kabupaten Bekasi juga turut memberikan rekomendasi terhadap Dani Ramdan untuk menjabat sebagai Penjabat Bupati Bekasi pada 22 Mei 2022.
“Demi menjaga kondusifitas dalam menjalankan roda pemerintahan di Kabupaten Bekasi, maka hendaklah apa yang kami (Aliansi Ormas Bekasi) usulkan bisa dijadikan rujukan dalam merekomendasikan nama tersebut di atas agar dapat dipertimbangkan dengan seksama, “demikian disampaikan Zainal Abidin Ketua Umum AOB dalam suratnya ke Gubernur Jawa Barat.
Dalam pantauan wartawan, LSM dan ormas ormas tersebut menyampaikan surat permintaan agar Dani Ramdan kembali memimpin di Kabupaten Bekasi, sekitar awal April 2022.
LSM dan ormas tersebut, diantaranya Markas Cabang Laskar Merah Putih (LMP) Kabupaten Bekasi, Dewan Pimpinan Distrik Kabupaten Bekasi LSM GMBI, Satria Banten Kabupaten Bekasi, Dewan Pimpinan Cabang Barisan Nasional Patriot Sejati Indonesia (Banaspati) Kabupaten Bekasi, Dewan Pimpinan Daerah LSM Gerakan Masyarakat Bersatu (GMB), Dewan Pimpinan Cabang Badan Pembinaan Potensi Keluarga Besar Banten (DPC BPPKB) Kabupaten Bekasi, dan Dewan Pimpinan Pusat Gerakan Pejuang Singa Nusantara, Ormas OI, Dewan Pimpinan Cabang Lembaga Perlindungan Konsumen Swadaya Masyarakat Al Jabbar Kabupaten Bekasi, Dewan Pimpinan Cabang Komando Pejuang Merah Putih (KPMP), selain ormas dan LSM, masyarakat Kabupaten juga menyampaikan secara tertulis dan lisan kepada Gubernur Jawabarat Ridwan Kamil saat kunjungan ke wilayah Kabupaten Bekasi.
Usulan tertulis juga ditembuskan ke Menteri Dalam Negeri oleh organisasi masyarakat (ormas), Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM), organisasi profesi, forum komunikasi, ikatan praktisi, komunitas masyarakat, wadah seniman, budayawan dan termasuk organisasi badan usaha yang sudah terbentuk di desa wilayah Kabupaten Bekasi.
Mengutip Jabarprov.go.id pada 11 Mei 2022 (baca: https://jabarprov.go.id/index.php/news/46629/Gubernur_Ridwan_Kamil_Usulkan_Tiga_Nama_Penjabat_Kepala_Daerah_), Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil sudah mengusulkan tiga nama ASN (Aparatur Sipil Negara) ke Kementerian Dalam Negeri untuk menjadi Pj Bupati Bekasi selepas periode masa jabatan 2017-2022 berakhir.
Tiga nama ASN itu yakni Dani Ramdan (nomor urut 1), Mohamad Arifin Soedjayana (nomor urut 2) dan Boy Iman Nugraha (nomor urut 3). Ridwan Kamil merekomendasikan nomor urut 1 Dani Ramdan untuk kembali menduduki jabatan tersebut.
Dihubungi wartawan melalui seluler, Kamis, 19 Mei 2022 pagi, Dani Ramdan menyatakan dirinya siap jika kembali ditugaskan sebagai Penjabat Bupati Bekasi.
Sebagai ASN, Dani Ramdan mengaku sudah menandatangani sumpah janji yang harus selalu siap ditugaskan dimanapun dan kapanpun oleh pimpinan.
“Saya selaku ASN sudah menandatangani sumpah janji PNS dan harus selalu siap ditugaskan dimanapun dan kapanpun oleh pimpinan, “tegasnya.
Diketahui, Dani Ramdan pernah menjabat sebagai Pj Bupati Bekasi pada Juli sampai akhir Oktober 2021, kala itu dirinya ditugaskan karena Bupati Bekasi Eka Supria Atmaja wafat. Adapun Saat ini masih menjabat sebagai Kepala BPBD Provinsi Jawa Barat.
Gubenur Ridwan Kamil menegaskan jabatan Penjabat Bupati hanya satu tahun, setelah itu dievaluasi apakah diteruskan atau diganti.
Sebagai informasi, Kabupaten Bekasi akan mengikuti Pilkada serentak pada 2024. Praktis pada 2022-2024 Kabupaten Bekasi akan dipimpin oleh Penjabat Bupati. (Nr).