15 September 2024

Terkait Izin Lokasi, Hakim PTUN Bandung Laksanakan Sidang Lokasi

SUKAWANGI bekasitoday.com– Berujung pada gugatan PT. Bagasasi Inti Pratama (BIP) yang di layangkan ke Bupati Kabupaten Bekasi terkait ijin lokasi, yang mendorong juga PT. Bekasi Bahagia Investama (BBI) sebagai pihak Intervensi sebagai pemegang Ijin lokasi.

Serta buntut dari sengketa lahan PT. Bagasasi Inti Pratama (BIP) dengan sebagian tanah warga desa Sukamekar dan juga dengan tanah milik PT. Bekasi Bahagia Investama (BBI) diatas areal izin lokasi milik PT. Bekasi Bahagia Investama, hal itu berawal dari penggusuran tanah-tanah warga.

Gugatan tersebut sudah pada tahapan agenda persidangan lokasi oleh Hakim Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Bandung Jawabarat, Jumat (20/5/2022) kemarin.

Dalam agenda sidang lokasi yang dihadiri masing-masing pihak juga dihadiri warga sekitar para pemilik tanah berjalan lancar, masing-masing pihak menerangkan batas Ijin lokasi, dan saat itu Hakim menanyakan kepada Penggugat (PT.BIP-red) untuk menerangkan bidang-bidang yang overlap dengan PT.BBI, salah satu tanah yang di klaim sudah di beli oleh Penggugat adalah bertepatan dengan lokasi yang di pakai untuk melaksanakan sidang tersebut.

Anehnya, saat PT Bagasasi Inti Pratama (BIP) mengklaim salah satu lahan yang sudah dibelinya di hadapan Hakim PTUN Bandung, keterangan itu dibantah oleh Ade Ardiansyah salah satu warga dari keluarga pemilik lahan yang juga hadir dalam persidangan dilokasi, menurutnya, lahan yang dimiliki oleh Kakeknya (H.Ribut-red) tidak pernah atau belum pernah di jual belikan kepada PT. Bagasasi Inti Pratama (BIP), dan sampai saat ini lahan masih kita kuasai dan kita tanami padi.

“Saat di klaim lahan milik Kakeknya sudah dibeli oleh PT.BIP dihadapan Hakim PTUN saya sempet kesel juga, pertanyaannya beli sama siapa mereka, “ujarnya saat dikonfirmasi melalui sambungan telepon WhatsApp seraya mengatakan luas lahan kakek saya kurang lebih 1,5 hektar.

Kami keluarga pemilik lahan berharap sengketa ini dapat segera diselesaikan, agar kami pemilik lahan tidak merasa was-was dalam menggarap lahan kami sendiri.

“Biar selesai semua lah ini, jangan lahan milik kami yang belum pernah dijual diaku-aku terus sama pihak PT, intinya biar cepet selesai masalah ini, “terangnya.(Nr).

Loading

Bagikan:

Berita Terkait

error: