16 September 2024

Menangkan Pemkab Jember, Kuasa Hukum Ahli Waris : Putusan MA Tersebut Belum Bersifat Final

JEMBER bekasitoday.com– Lantaran putusan Mahkamah Agung (MA) Nomor 78/PK/PDT/2022 atas Peninjauan Kembali (PK) perkara sengketa tanah SMP Negeri 3 Tanggul Kabupaten Jember oleh ahli waris, yang mengabulkan dan memenangkan Pemerintah Kabupaten Jember, pada tanggal 22 bulan April 2021 lalu, dianggap belum final oleh ahli waris, Selasa (6/6/2022).

Tak pelak putusan MA tersebut mendapat sanggahan dari Anang Jatmiko,SH Kuasa Hukum ahli waris, menurutnya putusan dari MA tersebut belum bersifat final. Namun sebaliknya atas keputusan terbaru itu, duduk perkaranya kembali pada posisi nol alias kembali seperti semula.

“Dalam amar putusan itu tidak menyebutkan bahwa tanah itu adalah milik Pemkab Jember, tapi hanya menyebutkan bahwa sertifikat atas tanah yang dimiliki ahli waris tidak memiliki kekuatan hukum. Jadi tidak benar kalau Pemda langsung mengklaim tanah tersebut sebagai aset Pemkab Jember, “terangnya saat dikonfirmasi.

Sebagai Kuasa Hukum ahli waris dirinya akan menempuh jalur hukum untuk mematahkan putusan PK itu. Apalagi dalam amar putusan disebutkan bahwa ahli waris diberi kesempatan untuk melakukan gugatan perdata maupun pidana.

“Gugatan perdata berupa dugaan tidak disampaikannya pemberitahuan atau memori PK kepada ahli waris oleh Pengadilan Negeri (PN) Jember. Dan pelaporan pidana atas dugaan keterangan dan sumpah palsu, serta dugaan alat bukti palsu yang dijadikan novum baru yang dijadikan dasar oleh Pemkab Jember untuk mengajuan PK, “terangnya.

Untuk itu lanjut Anang, Pemkab Jember diharap tidak membuat opini yang dapat menyesatkan masyarakat, karena putusan dari MA itu belum final.

“Para ahli waris masih punya kesempatan melakukan upaya hukum untuk mengembalikan hak-haknya, “ungkapnya.

Lain halnya yang dikatakan Plt Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Jember Drs Suko Winarno, menurutnya, dengan keputusan MA itu maka tanah tersebut kembali menjadi aset Pemkab Jember.

“Atas putusan MA tersebut, diharapkan kegiatan belajar mengajar di tempat itu menjadi semakin lancar, “jelasnya.

Diketahui, dalam pengajuan PK, Pemerintah Kabupaten Jember menunjuk Jaksa Pengacara Negara (JPN) Kejaksaan Negeri Jember. Dan dalam pengurusannya diberi hak substitusi untuk menunjuk pengacara.

Ikhwal pengajuan PK itu, karena sebelumnya gugatan yang diajukan oleh ahli waris Eko Rushardini dkk, melawan pemerintah Kabupaten Jember mulai peradilan tingkat pertama yaitu Pengadilan Negeri Jember, ditingkat banding di Pengadilan Tinggi (PT) Surabaya, hingga Kasasi di Mahkamah Agung (MA) ahli waris dinyatakan menang. Seperti tertuang dalam keputusan kasasi Nomor 2090.K/Pdt/2020.

Namun, pihak ahli waris tidak mengusai obyek perkara karena sedang berupaya mengajukan permohonan eksekusi atau pengosongan lahan yang diatasnya berdiri gedung Sekolah Menengah Pertama Negeri (SMPN) 3 Tanggul itu. Tetapi upaya tersebut terkendala dengan terbitnya Surat Keputusan baru dari Mahkamah Agung berupa keputusan Peninjauan Kembali (PK) yang diajukan oleh Pemkab Jember.

Keputusan tersebut memenangkan pemerintah Kabupaten Jember.

Dalam amar putusan PK tersebut, majelis hakim MA yang menangani perkara perdata ini menitik beratkan bahwa sertifikat nomor 881 tahun 1996, atas nama Harsono, dengan luas tanah 6.088 M² itu tidak memiliki kekuatan hukum.

Untuk diketahui bahwa Harsono merupakan ahli waris Rati R.Soedarjo pemilik tanah asal. Untuk itu para hakim yang sebelumnya memenangkan gugatan yang diajukan oleh ahli waris dianggap khilaf.

Dengan keputusan itu, Pemkab Jember dalam hal ini Bupati Jember berpotensi mengajukan gugatan pembatalan sertifikat dimaksud ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN).(red).

Loading

Bagikan:

Berita Terkait

error: