14 September 2024

Pelaku Penadah Motor Curian Dibekuk Unit Reskrim Polsek Babelan

BABELAN bekasitoday.com– Dua Pelaku spesialis penadah barang curian jaringan Karawang, berhasil dibekuk unit Reserse Kriminal Polsek Babelan Polres Metro Bekasi, pada Kamis (23/6/2022) di depan pintu masuk perumahan pondok AFI2, desa Kedung Pengawas, Kecamatan Babelan.

Sementara Kapolsek Babelan saat menggelar press rilis mengatakan, berawal saat adanya laporan kehilangan motor yang dialami oleh Ikhwan Hidayat ke kantor Polsek Babelan.

“Berdasarkan laporan tersebut unit Reskrim Polsek Babelan melakukan penyidikan melalui media sosial, karena diketahui kendaraan sepeda motor dijual melalui medsos, tidak butuh waktu lama pelaku penadah sepeda motor NR alias Maman dan ES alias Punuk berhasil diamankan Polsek Babelan, “ujar Kompol Sutrisno, Selasa (28/6/2022).

Dari pengakuan tersangka, uang hasil penjualan di gunakan untuk kebutuhan hidup sehari hari, sementara kendaraan hasil curian di dapat dari pelaku Sanusi alias Jalu yang saat ini berstatus dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) masih dalam pengejaran petugas.

“Guna mempertanggung jawabkan perbuatannya, kedua pelaku kini harus mendekam di Mapolsek Babelan dan dikenakan pasal 480 tentang penadah dan terancam hukuman maksimal 4 tahun penjara, “terangnya.

Dari tangan pelaku polisi berhasil mengamankan barang bukti di antara nya lima unit sepeda motor dan lima kunci kontak kendaraan.(Nr).

Loading

Bagikan:

Berita Terkait

error: