Polisi menangkap tiga orang pria terkait pembunuhan wanita inisial A (19) yang ditemukan dalam keadaan nyaris bugil di Kali Cikeas, Bekasi. Pelaku utama inisial AM alias M (19) mengajak dua rekannya dengan iming-iming bisa menyetubuhi korban.
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Endra Zulpan mengatakan tiga pelaku berinisial AM, AAD alias D (19), dan BPG alias B (18). Dalam kasus ini, AM merupakan pelaku utama yang berperan sebagai eksekutor.
“AM ini perannya sebagai eksekutor dan melakukan hubungan badan dengan korban serta mencekik leher korban,” kata Zulpan di Jakarta, Sabtu (22/7/2022).
Pembunuhan sadis korban terjadi pada Sabtu (16/7) di toko bangunan daerah Ciracas, Jakarta Timur. Korban dan pelaku AM merupakan mantan pasangan kekasih.
Zulpan menyebut tersangka AM merupakan otak dari pembunuhan tersebut. AM-lah yang merancang pembunuhan hingga mengajak dua orang rekannya tersebut.
“Pelaku sudah menyiapkan kendaraan yang disewa untuk mengangkat korban setelah meninggal dunia, lalu membuangnya,” terang Zulpan.
Kanit 2 Resmob Ditreskrimum Polda Metro Jaya Kompol Maulana Mukarom menambahkan, pelaku AM mengajak dua rekannya itu tanpa bayaran. Namun ia menjanjikan kedua pelaku bisa menyetubuhi korban.
“Jadi untuk dua teman pelaku turut serta membantu tindak pidana pembunuhan berencana. Memang salah satu dari temannya itu diiming-imingi untuk menyetubuhi korban tersebut,” ujar Maulana.
Aksi perkosaan kedua pelaku lainnya itu tidak sempat terjadi. Korban meninggal dunia setelah mengalami penganiayaan oleh pelaku AM.
Jasad korban lalu dimasukkan ke dalam mobil dan dibuang di Kali Cikeas pada Minggu (17/7) dini hari. Jasad korban ditemukan dengan sejumlah luka di tubuhnya.
“Jadi hasil visum dari korban ada luka atau benturan benda tumpul di belakang kepala dan rahang. Korban ini dilempar dari jembatan dengan ketinggian 15 meter ke bawah dan kalinya diduga dangkal,” ungkap Maulana.
Jasad korban ditemukan pada Rabu (20/7) mengambang di Kali Cikeas, Bekasi. Kurang dari 24 jam ketiga pelaku ditangkap di Jakarta Timur dan Bekasi.
Pelaku ditangkap oleh tim yang dipimpin Kasubdit Resmob Ditreskrimum Polda Metro Jaya AKBP Handik Zusen, Kanit 2 Resmob Ditreskrimum Polda Metro Jaya Kompol Maulana Mukarom, AKP Antonius, Ipda Adin Rifai, Ipda Tommy Bagus Bimantara.
Para pelaku kini telah ditetapkan sebagai tersangka. Ketiganya dijerat dengan Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana dengan ancaman maksimal hukuman mati.
Polisi sebelumnya mengungkap motif pembunuhan terhadap korban. Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Endra Zulpan mengatakan pelaku M mengaku sakit hati kepada korban. Dia berdalih tidak terima hubungan asmaranya diakhiri oleh korban A.
“Alasan kenapa M mau membunuh korban karena tidak terima diputuskan hubungannya oleh korban,” jelas Zulpan kepada wartawan, Kamis (21/7).
Zulpan menyebut tindakan pembunuhan itu juga dibarengi dengan perampasan barang milik korban.
“Pelaku M juga mengambil handphone korban karena butuh uang akibat terlilit utang,” tambahnya.
(ygs/mei – detiknews)