Kisah ABG inisial R (15) yang dirantai di Bekasi begitu memilukan. R ditelantarkan hingga dirantai orang tua dengan alasan sering menyakiti neneknya.
Kasus ini menyorot perhatian publik setelah seorang warga merekam R sedang ngesot di jalan dan meminta-minta makan kepada warga. Polisi turun tangan menyelidiki kejadian itu dan menetapkan kedua orang tua R sebagai tersangka.
“Kita telah mengamankan orang tuanya atas nama P (40) serta istri tersangka P atas nama inisial A (39),” kata Kapolres Metro Bekasi Kota Kombes Hengki dalam jumpa pers di Polres Metro Bekasi Kota, Sabtu (23/7/2022).
Kedua tersangka dijerat dengan Pasal 77b juncto 76b dan/atau pasal 80 juncto Pasal 76c UU No 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas UU NO 23 Tahun 2022 tentang Perlindungan Anak.
“Dengan ancaman hukuman maksimal 5 tahun penjara,” ujarnya.
Kapolres Metro Bekasi Kombes Hengki mengungkapkan orang tua menelantarkan R. Seumur hidup, R tidak pernah disekolahkan.
“Anaknya tidak sekolah sama sekali ya, tidak pernah sekolah itu satu, menelantarkan itu, tidak menyekolahkan anaknya,” kata Hengki.
Menurut Hengki, R memiliki keterbatasan. Tetapi, bagaimanapun kondisi R, seharusnya orang tuanya memberikan pendidikan yang menjadi salah satu hak anak.
“Di balik keterbatasan anak tersebut, walaupun ada kekurangan, ya anak autis pun memang ditampung untuk sekolah. Ini orang tuanya tidak menyekolahkan, itu salah satu menelantarkan,” ujarnya.
Polisi mengungkapkan remaja laki-laki berinisial R (15) di Bekasi yang dirantai, ditelantarkan kedua orang tuanya. Ironisnya, ibu tiri R, A (39) yang merupakan guru anak berkebutuhan khusus kurang memperhatikan kondisi R lantaran sibuk mengajar.
“Ya kalau kita sepintas saya tanya kemarin ya, alasannya (ibu) adalah karena sibuk mengajar di luar. Tidak fokus ya, kurang perhatian terhadap anak ini,” ujar Kapolres Metro Bekasi Kota Kombes Hengki kepada wartawan di kantornya, Jl Pramuka, Kota Bekasi, Sabtu (23/7/2022).
Sementara ayah kandung R, P (39) juga sehari-hari lebih banyak di luaran karena bekerja sebagai ojek online. Sehari-hari, R bersama neneknya yang sudah berusia 80 tahun.
Orangtua di Bekasi, Jawa Barat, yang tega merantai anaknya sendiri berinisial R (15) ditetapkan polisi sebagai tersangka. Kedua tersangka ialah ayah kandung korban berinisial P (40) dan ibu tirinya A (39).
“Jujur saya atas nama pribadi memohon maaf kepada seluruh warga yang kecewa dengan kejadian itu,” kata tersangka P di Polres Metro Bekasi Kota, Sabtu (23/7/2022).
“Saya sangat menyesal telah melakukan itu kepada anak saya sendiri,” sambungnya.