Per Agustus 2022, 6000 Tenaga Kerja Lokal Kabupaten Bekasi Terserap di Kawasan Industri

Jumlah tenaga kerja yang terserap di kawasan industri Kabupaten Bekasi pada periode Januari hingga Agustus 2022 sebanyak 14.000 orang. Dari jumlah tersebut, 6.000 diantaranya merupakan tenaga kerja lokal ber-KTP Kabupaten Bekasi.

Hal tersebut disampaikan Kepala Dinas Ketenagakerjaan (Disnaker) Kabupaten Bekasi, Edi Rochyadi, yang juga Ketua Tim Koordinasi Penanggulangan Pengangguran Kabupaten Bekasi, saat ditemui di acara Seminar Ketenagakerjaan di Hotel Antero Jababeka, Cikarang Utara, pada Kamis (25/08/22).

“Ya, sampai hari ini jumlah tenaga kerja lokal yang terserap sudah di atas 6000 orang. Itu dari Januari, kemarin kita sudah breakdown, angka 3.000 yang ditargetkan (sejak dibentuk Tim Koordinasi Penanggulangan Pengangguran) itu sudah tercapai,” ujarnya.

Edi Rochyadi menyebutkan, penyerapan tenaga kerja di kawasan industri Kabupaten Bekasi per bulan rata-rata di angka 1200 tenaga kerja yang terserap perusahaan.

Pemkab Bekasi, kata dia, terus mendorong agar semakin banyak tenaga kerja lokal ber-KTP Kabupaten Bekasi yang bisa diserap di kawasan industri. Salah satunya, dengan program pemagangan dan pelatihan yang disiapkan di Balai Latihan Kerja (BLK) milik Disnaker Kabupaten Bekasi.

“Ya, dengan mengikuti pelatihan dan pemagangan, mereka jadi punya skill yang memang dibutuhkan oleh perusahaan, sehingga lebih mudah untuk mendapatkan pekerjaan,” terangnya.

Sebelumnya Pemerintah Kabupaten Bekasi sudah menandatangani MoU dengan 61 perusahaan, sebagai komitmen penyerapan tenaga kerja lokal ber-KTP Kabupaten Bekasi, di Kantor UPTD Balai Latihan Kerja Kecamatan Tambun Utara, pada awal Juli 2022 lalu.

Pj Bupati Bekasi Dani Ramdan menargetkan, hingga Agustus 2022, sekitar 3000 pencari kerja ber-KTP Kabupaten Bekasi dapat diserap di berbagai perusahaan yang sudah menandatangani MoU dengan Pemerintah Kabupaten Bekasi.

Reporter : Fuad Fauzi
Editor : Yus Ismail
bekasikab.go.id

Loading

Bagikan:
error: