Antisipasi Perda Mubazir, Dewan Sepakat Tutup THM

CIKARANG PUSAT bekasitoday.com– Penyelenggaraan Kepariwisataan melarang Tempat Hiburan Malam (THM) yang tidak sesuai norma Agama beroperasi, sesuai dengan Perda nomor 3 tahun 2016 yang disahkan DPRD Kabupaten Bekasi. Namun masih banyak saja THM yang melanggar aturan Perda, membuat politisi Fraksi PKS angkat bicara.

Bahkan politisi dari Fraksi PKS Saiful Islam juga mengecam bagi pelaku usaha THM yang masih beroperasi sampai saat ini. Jika demikian maka THM yang ada di wilayah Kabupaten Bekasi harus di tutup.

“Sesuai pada aturan yang ada, kita sudah punya Perda kalau tidak dipatuhi, “tutup” (THM), karena Perda nya tidak dipatuhi wajar Pj.Bupati melakukan penutupan begitu bang, “ujar Anggota DPRD Kabupaten Bekasi Fraksi PKS Saiful Islam kepada awak media, Rabu (28/9/2022).

Langkah PJ.Bupati Bekasi Dani Ramdan menutup THM Infinity sudah tepat, sebab eksekutor penegakan Perda ada diranahnya Eksekutif.

“Eksekutif yang dimaksud bukan hanya Pemerintah Kabupaten Bekasi namun juga pihak Kepolisian, Kejaksaan yang ada dalam Forkopimda agar tercapainya penegakan Perda, “jelasnya.

Menurutnya, sesuai dengan amanat perda No 3 Tahun 2016 Pasal 47 ayat 1 tentang Kepariwisataan. Jenis usaha pariwisata yang dilarang diskotek, bar, karaoke, panti pijat, live music, dan tempat hiburan lainnya.

“Saya apresiasi apa yang dilakukan Pj.Bupati dan jajarannya, artinya dalam hal ini penegakkan hukum itu adanya di eksekutif juga, supaya Perda yang kita buat ini tidak Mubajir, “pungkasnya.(Ridwan/Red).

Loading

Bagikan:
error: