Mahasiswa KKN UNISMA Beri Sosialisasi Peningkatan Kinerja BPD di Desa Kutajaya Karawang

Mahasiswa KKN UNISMA Beri Sosialisasi Peningkatan Kinerja BPD di Desa Kutajaya Karawang

Penulis: Mutiara – Mahasiswa KKN Unisma 45 Bekasi

 

Badan Permusyawaratan Desa (BPD) disebut lembaga yang merupakan perwujudan demokrasi dalam peyenggaraan pemerintahan Desa sebagai utusan penyelenggara sebagai unsur penyelenggara pemerintahan Desa.

Menurut Peraturan Bupati Karawang Nomor 74 Tahun 2017 tentang Petunjuk Tata Cara Pengisian Anggota Badan Permusyawaratan Desa, Badan Permusyawaratan Desa (BPD) adalah lembaga yang melaksanakan fungsi pemerintahan yang anggotanya merupakan wakil dari penduduk desa berdasarkan keterwakilan wilayah dan ditetapkan secara demokratis.

BPD memiliki peran strategis bagi jalannya pemerintahan desa. Sehingga, perlu meningkatkan kapasitas dan fungsi BPD sebagai pengawasan penyelenggaraan pemerintahan pada tingkat desa.

Selama ini yang terjadi proses pelaksanaan pemerintahan desa di Indonesia lebih terfokus pada kepala desa dan perangkat desa. Padahal dalam Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 Tentang Desa, dinyatakan bahwa yang menjalankan fungsi pemerintahan desa bukan hanya Kepala Desa, tetapi juga Badan Permusyawaratan Desa (BPD).

Maka dari itu, pada Program KKN yang dilaksanakan secara individu (Program individu) yang dilakukan oleh Mutiara Mahasiswa Universitas Islam 45 Bekasi Kelompok KKN 16.

Tema yang diusung yaitu “Sosialisasi Pengawasan Penyelenggaraan Pemerintahan Desa dalam Upaya Peningkatan Kinerja Badan Permusyawaratn Desa (BPD) di Desa Kutajaya”. Kegiatan ini dikemas dalam bentuk penyuluhan/sosialisasi, tanya jawab dan diskusi.

KKN UNISMA Sosialisasi Peningkatan Kinerja BPD Kutajaya Karawang

Sebelum terlaksananya kegiatan tersebut, dalam 2 minggu telah dilakukan adanya wawancara dan observasi/pendekatan kepada seluruh anggota BPD Desa Kutajaya.

Pada minggu pertama, dilakukan pertemuan pertama yaitu memperkenalkan diri dan diskusi bersama Ketua BPD serta para anggotanya. Lalu pada minggu kedua, memberikan gambaran umum tentang kegiatan sosialisasi kegiatan ini kepada Ketua BPD dan para anggota BPD Desa Kutajaya.

Kegiatan ini dilaksanakan pada hari Kamis, 08 September 2022 pada pukul 10.00 WIB bertempat di ruangan Badan Permusyawaratan Desa (BPD) Desa Kutajaya yang diawali dengan smabutan pembukaan oleh mahasiswa KKN serta sambutan dari Ketua BPD Desa Kutajaya. Jumlah peserta pada kegiatan ini yaitu 7 (orang) yang terdiri dari Ketua BPD serta para anggotanya.

Selama kegiatan berlangsung, mahasiswa memberikan materi sosialisasi yaitu materi tentang Pengawasan BPD Terhadap Penyelenggaraan Pemerintahan Desa dan Siklus Perencanaan Desa. Setelah pemaparan materi yang dilakukan oleh mahasiswa dilanjutkan dengan tanya jawab serta diskusi bersama BPD Desa Kutajaya.

Para peserta sangat antusias dan mampu memahami secara utuh dan menyeluruh akan tugas, fungsi, dan wewenang sebagai anggota BPD. Tentu saja kelancaran ini tidak luput dari bantuan pihak BPD Desa Kutajaya.

“Saya mengucapkan terima kasih kepada pihak BPD Desa Kutajaya yang telah memberikan izin pelaksanaan program Sosialisasi Pengawasan Penyelenggaraan Pemerintahan Desa Dalam Upaya Peningkatan Kinerja Badan Permusyawaratn Desa (BPD) di Desa Kutajaya dan membantu kelancaran program ini”, ungkap Mutiara sebagai mahasiswa Universitas Islam 45 Bekasi selaku penanggung jawab program ini.

Sebelum penutupan Ketua BPD Kutajaya yang mewakili para anggotanya memberikan pesan, kesan dan saran bagi program ini.

“Saya mewakili para anggota BPD Kutajaya berterima kasih kepada adek Mutiara sebagai mahasiswa KKN Universitas Islam 45 Bekasi yang sudah melakukan program sosialisasi ini kepada BPD Kutajaya karena sudah memberikan wawasan dan materi pada program ini karena bisa membuka jalan berpikir kami sebagai Anggota BPD Kutajaya. Semoga dalam kegiatan program ini bisa sampai seterusnya dan tidak terlupakan. Tetap semangat”, ungkap Pak Ubung selaku Ketua BPD Kutajaya Kecamatan Kutawaluya Kabupaten Karawang.

Loading

Bagikan:
error: