16 September 2024

Kades Cikuntul Diduga Terlibat Praktik Mafia Tanah

KARAWANG bekasitoday.com– Dalam postingan disebuah  Twitter @ST_Burhaniddin yang menulis bahwa keberadaan mafia tanah sangat merugikan masyarakat, Jaksa Agung ini lantas menegaskan jajarannya wajib serius dalam menangani kasus mafia tanah di Indonesia.

“Kejaksaan sangat konsen terkait kasus mafia tanah. Pembentukan Satgas Mafia Tanah bukti keseriusan Kejaksaan dalam memberantas mafia, “tulis ST Burhanuddin, Selasa (27/9/2022) lalu.

Menanggapi hal itu, Ketua Umum Puhara Nusantara, menyambut baik dan menaruh harapan besar kepada Institusi kejaksaan terutama Kajari karawang, dirinya berharap Kejari mampu membongkar praktik mafia tanah yang ada di Kabupaten Karawang seperti Kajari di Kabupaten Bekasi yang sudah mampu memenjarakan Mafia Tanah.

“Saya berharap Kajari Karawang mampu menjalankan perintah Kajagung seperti di Kabupaten Bekasi misalkan, ada Kades, dan Camat yang sudah di bui akibat menjalankan praktik mafia tanah, “ujar Saman Hudi, Kamis (20/10/2022).

Menurutnya, ada kasus di desa Cikuntul, Kecamatan Tempuran, Kabupaten Karawang, hal itu terjadi atas nama Hafsah Girik No C 2243, persil 189, Desa Sumberjaya, Kecamatan Tempuran, Kabupaten Karawang, yang objek tanahnya dikuasai, dan berubah atas nama Nyi Yanti Christin dan terbit sertifikatnya dengan No 149,150,153,154.

“Kami menduga praktik mafia tanah di wilayah Kecamatan tempuran, Kabupaten Karawang, sudah di tahap yang menghawtirkan, karena tanah yang jelas-jelas alas haknya berbeda dan persilnya beda, dari atas nama Hafsah pada girik kenapa muncul SHM diobjek yang sama atas nama Nyi Yanti Cristin, “terangnya.

Di ketahui sebelumnya sambung Saman, masalah ini sudah di adakan musyawarah di Desa Cikuntul,nKecamatan Tempuran, pada hari Rabu tanggal 18 Mei 2022 lalu, di pimpin langsung oleh Kasman (kepala desa) serta dihadiri para pihak dan Pejabat Pembuat Akte Tanah ( PPAT) Kecamatan, yang dalam paparannya membenarkan AJB-AJB atas nama Nyi Yanti Christin dengan No AJB 740/JB/14/XII/1987 dengan kohir 5289 persil 189 seluas 30.695 di desa Sumberjaya, Kecamatan Tempuran, dan AJB No. 741/JB/ 14/ XII/ 1987 dengan kohir 2589 persil 189 seluas 15.000 m.

“Sebelumnya sudah pernah ada rapat di Kantor Desa Cikuntul, di hadiri beberapa pejabat PPAT dan lainnya, serta kedua belah pihak, “jawab Saman saat di tanya soal apa yang sudah di lakukan oleh kedua belah pihak.

Pada waktu itu antara Kuasa Hukum Nyi Yanti Christin atau Akong di wakili Susandi. SH. Dan dari pihak Hafsah diwakili Ahmad yani. SH, Kasman sebagai pimpinan musyawarah tidak mengambil keputusan apapun padahal Kasman sudah mendengarkan paparan dari kedua belah pihak dan pihak PPAT Kecamatan.

Dengan kejadian ini lahan hak Hafsah yang di Claim SHM atas nama Nyi Yanti Christin, kami melaporkan Kasman ke Kajari Karawang dengan surat Laporan No.006/ PN/ KRW/ PUHARA/ X/ 2022. Karena tidak menutup kemungkinan ada peran Kasman dalam proses permohonan SHM dengan menandatangani sporadik bidang tanah dan format lainnya, “tutup samanhudi.(wan).

Loading

Bagikan:

Berita Terkait

error: