CIKARANG bekasitoday.com- Adanya pernyataan absurd dari Pemerintah Kabupaten Bekasi beberapa waktu lalu terkait pajak Tempat Hiburan Malam (THM), kini kembali bergulir. Pernyataan itu disanggah Tokoh Kabupaten Bekasi, Maha Rira, menurutnya, pernyataan Kepala Bidang Pengelola Pajak pada Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kabupaten Bekasi, Jenal Aca beberapa waktu lalu itu lucu seperti tokoh kartun.
Apa lagi lanjutnya, saat Jenal menyebutkan tempat hiburan yang justru menghasilkan pajak besar tidak dipungut pajak karena terganjal Perda Pariwisata. Adapun jenis-jenis yang tidak dipungut pajak di Kabupaten Bekasi ialah Tempat Hiburan Malam (THM) yang mana jenisnya meliputi tempat karaoke, live musik dan lainnya.
“Meskipun usaha tersebut jelas-jelas dilarang oleh Perda 3 Tahun 2016, namun daerah harus melihat secara krusial. Apa lagi melihat potensi pajak yang sangat besar dan akan menghasilkan Pendapatan Asli Daerah (PAD) yang sangat besar. Jika takut bergerak, abang bilang sama Jenal hal itu tertuang pada Pasal 14 ayat 3 hurup (i) Perda Nomor 5 Tahun 2018 Tentang Pajak Daerah, “ujarnya Rabu (5/10/2022).
Sanggahan Rira juga menyasar pernyataan Jenal yang mengaku kesulitan untuk memberlakukan pajak pada THM, Apa lagi Pemerintah Kabupaten Bekasi terganjal oleh Perda Nomor 3 Tahun 2016 Tentang Penyelenggaraan Kepariwisataan.
“Jika daerah tidak mampu kenapa ada teks service dalam setiap billing. Gunakan UU PDRD pasal 42 ayat 2 maka daerah akan mampu. Sayangnya tidak ada aturan yang melarang pejabat untuk malas baca. Kalau ada, Jenal kena aturan itu, “kelakarnya.
Jika Kabupaten Bekasi tidak menerapkan pajak THM mari kita kupas berapa uang yang diabaikan Pemerintah Kabupaten Bekasi.
“Jika ada 200 THM di Kabupaten Bekasi, dan jika dalam aturan THM hanya dikenakan 20 persen. Pada setiap hari dari satu THM memiliki tiga ruangan yang terisi, masing-masing ruangan membayar minimal Rp.1 juta plus pajak 20 persen, berarti pelanggan harus membayar Rp1,2 juta. Nilai bersih yang diterima Pemerintah Kabupaten Bekasi adalah Rp.600 dari tiga pelanggan tersebut. Rp.600 ribu x 200 THM = Rp120.000.000/hari. Jika dikalikan satu bulan berapa.?? Jika dikalikan satu tahun untuk PAD Kabupaten Bekasi berapa.?? Jenal suruh hitung aja, “ungkapnya.(Ridwan/team).