19 September 2024

Tim Terpadu Sikat THM Besutan Dani ‘Stuck’

CIKARANG bekasitoday.com– Tim bentukkan Penjabat (Pj) Bupati Bekasi Dani Ramdan untuk menegakan Perda Nomor 3 Tahun 2016 Tentang Penyelenggaraan Kepariwisataan dinilai melempem.

Saat itu, Dani tidak main-main dalam merekrut tim yang dibentuknya, lantaran didalamnya ada Kejari Kabupaten Bekasi, Polrestro Bekasi, Dandim 0509, Dinas Pariwisata, Dinas PMPTSP, dan Dinas Tenaga Kerja, serta Bagian Hukum Setda Kabupaten Bekasi untuk tergabung dalam tim terpadu tersebut.

Hingga berita ini dilansir, berharap tim besutan Dani sudah berhasil ‘mensikat’ ratusan Tempat Hiburan Malam (THM), namun faktualnya belum diberlakukan.

Sebagaimana job desk-nya, pemicu gabungan tim tersebut adalah Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) lagi, hingga berita ini dilansir nampaknya belum ada tindakan dari SKPD yang saat ini dipimpin Deni Mulyadi sebagai Plt Kasatpol PP Kabupaten Bekasi itu.

Terkesan lambannya gerakan tim tersebut ternyata dinilai minus oleh Ketua Media Online Indonesia (MOI) Bekasi Raya, Misra SM, seharusnya ada tindaklanjut dari gabungan tim terpadu besutan Pj. Bupati Bekasi Dani Ramdan itu, menurutnya, gabungan tim terpadu itu sudah sempurna untuk menegakkan Perda yang menjadi guncingan beberapa pekan ini.

“Nunggu apa lagi, Infinity diduga sudah buka lagi tuh. Bukanya dia bukan sebagai rumah makan seperti penuturan Deni Mulyadi beberapa waktu lalu, tapi kalau THM beroperasi ya, pastinya menyediakan miras dan sejenisnya, “kata Misra sembari menunjukan bukti foto aktivitas Infinity di malam hari, Jumat (14/10/2022). (Ridwan/Red).

Loading

Bagikan:

Berita Terkait

error: