15 September 2024

Penerapan Electronic Traffic Law Enforcement. Dapatkah Mencegah Pungutan Liar (Pungli)?

Seiring dengan berjalannya waktu, perkembangan teknologi terus mengalami kemajuan. Salah satu teknologi yang berkembang dan mulai diterapkan di Indonesia yaitu penghapusan tilang manual dan menggantinya dengan ETLE (Electronic Traffic Law Enforcement).

ETLE (Electronic Traffic Law Enforcement) atau E-Tilang merupakan pengimplementasian teknologi informasi untuk menangkap pelanggaran-pelanggaran dalam berlalu lintas secara elektronik untuk mendukung keamanan, keselamatan dan ketertiban di jalan raya. Dalam sistem pelaksanaannya, ETLE (Electronic Traffic Law Enforcement) dilakukan tidak secara manual melainkan dengan menggunakan CCTV yang siap mengintai dan merekam segala jenis pelanggaran di jalan raya selama 24 jam.

Regulasi ini membuat petugas kepolisian tidak lagi mencegat pengendara di jalanan atau mendirikan pos pemeriksaan dan memberikan surat tilang kepada pengendara yang melanggar aturan lalu lintas. Selain itu, Polda Metro Jaya telah resmi menghentikan tilang manual terhadap para pengendara yang melanggar lalu lintas pada 25 Oktober 2022, sehingga seluruh pengendara yang melanggar akan ditindak secara online.

 

Penerapan Electronic Traffic Law Enforcement. Dapatkah Mencegah Pungutan Liar (Pungli)?

 

Dasar Hukum ETLE (Electronic Traffic Law Enforcement)

  1. Dalam Pasal 272 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 menyebutkan bahwa untuk mendukung kegiatan penindakan pelanggaran di bidang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, dapat digunakan peralatan elektronik. Hasil penggunaan peralatan elektronik ini dapat digunakan sebagai alat bukti di pengadilan. Yang dimaksud dengan “peralatan elektronik” adalah alat perekam kejadian untuk menyimpan informasi.
  2. Dalam Pasal 23 Peraturan Pemerintah Nomor 80 Tahun 2012, mengatur bahwa penindakan Pelanggaran Lalu Lintas dan Angkutan Jalan didasarkan atas hasil temuan dalam proses Pemeriksaan Kendaraan Bermotor di Jalan; laporan; dan/atau rekaman peralatan elektronik.

Dapatkah Mencegah Pungutan Liar (Pungli)?

Penerapan ETLE (Electronic Traffic Law Enforcement) diterapkan dengan tujuan agar dapat mengurangi potensi pungutan liar (pungli) yang dilakukan oleh oknum polisi. Dalam hal ini, memang benar penerapan ETLE (Electronic Traffic Law Enforcement) dapat mengurangi potensi pungli tapi itu hanya berlaku bagi petugas yang bertugas di lapangan saja. Dikarenakan, celah terjadinya potensi pungli bisa saja masih ada, yaitu berpindahnya kegiatan pungli yang terjadi di kantor yang memproses ETLE (Electronic Traffic Law Enforcement).

Dengan demikian, diharapkan para pengemudi akan selalu berusaha patuh dan tertib atas peraturan lalu lintas yang ada. Kita semua berharap semoga berbagai kemungkinan buruk tidak akan terjadi dan kedepannya dapat meningkatkan kinerja dari pihak petugas kepolisian.

 

Penulis: Fino Rendy Pratama, Ilmu Pemerintahan, Fakultas Ilmu Sosial dan Ilmu Politik, Universitas Islam 45 Bekasi

Loading

Bagikan:

Berita Terkait

error: