14 September 2024

Proyek Pemagaran SDN 03 Sukarapih Diduga Abaikan KIP dan K3

TAMBELANG bekasitoday.com– Tidak dilengkapi papan nama proyek, pekerjaan pemagaran SDN Sukarapih 03, yang berlokasi di Desa Sukarapih, Kecamatan Tambelang, Kabupaten Bekasi, Provinsi Jawa Barat, dinilai abaikan K3 dan tidak transparan, Jumat (25/11/2022).

Diduga, pekerjaan tersebut kangkangi Undang-Undang nomor 1 tahun 1970 tentang keselamatan kerja, dan Undang-Undang Keterbukaan Informasi Publik (KIP) nomor 14 tahun 2008, dan Perpres Nomor 54 Tahun 2010 dan nomor 70 tahun 2012. Mengatakan di mana mengatur setiap pekerjaan bangunan fisik yang dibiayai oleh negara, wajib memasang papan nama proyek yang memuat jenis kegiatan, lokasi proyek, Nomor kontrak waktu pelaksanaan proyek, dan nilai kontrak, serta jangka waktu lama pekerjaan.

Sementara, Kepala Sekolah SDN Sukarapih 03 membenarkan bahwa belum dipasangnya papan nama proyek.

“Ya memang belum di pasang papan namanya, “ujarnya singkat.

Pantauan media dilokasi pengerjaan proyek Pemagaran SDN Sukarapih 03, terlihat para pekerjanya tidak ada satu pun yang memakai Alat pelindung Diri (APD) Mulai dari Baju Rompi, Sepatu bot, helm hingga septi proyek, terkesan kontraktor mengabaikan manajemen Keamanan, Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3).

Sampai berita ini ditayangkan, pihak pelaksana pekerjaan pemagaran SDN Sukarapih 03 belum ada jawaban, karena menurut salah satu pekerja, pelaksananya dan pengawas jarang datang kelokasi proyek, seolah pengawas dan pelaksana tutup mata, lantaran jarang melakukan kontrol kelokasi proyek.(Asep).

Loading

Bagikan:

Berita Terkait

error: