18 September 2024

Unit Reskrim Polsek Babelan Tutup Toko Kosmetik yang Diduga Jual Tramadol dan Eximer

BABELAN bekasitoday.com– Berdasarkan dari laporan masyarakat, toko kosmetik yang berada wilayah hukum Polsek Babelan Polres Metro Bekasi di ditutup oleh pihak kepolisian, karena diduga tidak memiliki dokumen perizinan.

Hal tersebut dibenarkan oleh Kapolsek Babelan, menurutnya, bahwa penutupan toko obat tersebut berawal dari adanya laporan masyarakat.

“Atas dasar aduan dan laporan dari masyarakat, kita berupaya cegah penjualan obat eximer dan tramadol tanpa resep dokter di apotik-apotik, karena memicu efek agresif bagi yang menggunakannya, ”kata Kapolsek Kompol Sutrisno SE, didampingi Kanit Reskrim Iptu Witrionaldi SH, Sabtu (26/11/2022).

Hari ini lanjutnya, jajaran unit Reskrim Polsek Babelan telah menutup beberapa toko obat yang diduga menjual obat jenis tersebut.

“Berdasarkan laporan masyarakat, toko kosmetik yang berhasil di tutup diantaranya, toko kosmetik yang di berada didepan SDN 02, desa Kedung Jaya, dan toko kosmetik di wilayah kampung Pulo Timaha RT01/09, desa Babelan Kota, “terangnya.

Apabila kedepan toko yang berhasil kita tutup kemudian menjual kembali obat tersebut, maka akan dikenakan pasal 62 ayat 1 junto pasal 8 ayat 3 Undang-undang Nomor 8 tahun 1999 tentang perlindungan konsumen.

“Apabila membandel, ancamannya hukuman maksimal 12 tahun penjara, “ungkapnya.(Nr).

Loading

Bagikan:

Berita Terkait

error: