14 September 2024

Dalami Dugaan Pencemaran Limbah, DLH Kabupaten Bekasi Panggil Pihak PT.PNM

CIKARANG PUSAT bekasitoday.com– Buntut dari ramainya pemberitaan media terkait dugaan air limbah PT.Pnonix Nusantara Maju (PNM) yang diketahui memproduksi bata hebel, yang berlokasi di desa Sukaringin, Kecamatan Sukawangi, Kabupaten Bekasi, yang beberapa waktu lalu dikeluhkan sejumlah pihak karena diduga mencemari lingkungan persawahan garapan warga serta kali piket, hari ini pihak Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Bekasi panggil pihak PT.PNM, Selasa (31/1/2023).

Dalam keterangannya, Nugraha membenarkan pihak PT.PNM telah dimintai keterangannya di kantor DLH Kabupaten Bekasi.

“Iya, hari ini kita mengundang pihak PT.PNM untuk dimintai keterangannya dan tadi pihak PT.PNM telah memberikan dokumen perusahaan kepada kami, “ujar Staf Bidang Penegakan Hukum pada DLH Kabupaten Bekasi ini.

Dokumen yang diberikan pihak PT.PNM akan diperlajari dahulu oleh kami.

“Nanti dari dokumen perusahaan yang diberikan, akan kita lakukan pendalaman, “terangnya.

Terpisah, Hari yang disebut-sebut sebagai Human Resource Development (HRD) PT.PNM mengaku pihaknya menerima pemberitahuan undangan untuk datang ke DLH Kabupaten Bekasi dua hari yang lalu, melalui telepon selular dari pihak DLH Kabupaten Bekasi.

“Kedatangan kami atas undangan dari pihak DLH Kabupaten Bekasi, dan kami sudah memberikan dokumen perusahaan kepada pihak DLH Kabupaten Bekasi, “jelasnya usai mendatangi kantor DLH Kabupaten Bekasi.

Sebelumnya, Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Bekasi berjanji secepatnya akan berkordinasi dengan Dinas Lingkungan Hidup Provinsi Jawabarat.

Seperti halnya yang dikatakan, David Kepala Seksi (Kasi) Pengawasan dan Pengendalian (Wasdal) pada DLH Kabupaten Bekasi.

“Sebelum kita berkordinasi dengan pihak Dinas Lingkungan Hidup Provinsi Jawabarat, kita akan cari data-data secara konkrit terlebih dahulu, walaupun kemarin informasi dari tim lapangan sudah ada penutupan lubang, kita akan pastikan dulu mengingat disekitar banyak usaha kegiatan masyarakat, “ujarnya, Rabu (25/1/2023).

Nanti akan kita panggil pihak PT.PNM, untuk dimintai keterangan lebih lanjut.

“Sebetulnya dokumen lingkungan adalah jantungnya usaha, dan ini harus kita pertanyakan, dan kalau memang dokumen lingkungan tidak ada, nanti kewenangannya ada di pihak DLH Provinsi Jawabarat, “terangnya.(red).

Loading

Bagikan:

Berita Terkait

error: