13 Oktober 2024

Penerapan Pasal Pembunuhan Anggota Ormas PP Bekasi Diduga Janggal, Ini Penjelasan BPPH

CIKARANG bekasitoday.com- Berhasil diungkap Polres Metro Bekasi sekaligus menangkap pelaku yang sempat kabur ke Semarang, Jawa Tengah, dan menetapkan pelaku dengan ancaman pasal 338 subsider 351 penganiayaan yang menyebabkan korbannya meninggal dunia dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara, atas kasus pembacokan yang mengakibatkan salah satu anggota Ormas Pemuda Pancasila (PP) Kabupaten Bekasi meninggal dunia, dinilai terburu-buru.

Hal itu dikatakan, Ketua Badan Penyuluhan dan Pembelaan Hukum (BPPH) Pemuda Pancasila MPC Kabupaten Bekasi H.Ujang Suryadi, SH,.MH menurutnya, pelaku hanya dikenakan pasal 338 subsider 351 tentang penganiayaan yang menyebabkan korbannya meninggal dunia dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara.

“Kami menyayangkan untuk pengenaan pasal yang terlalu terburu-buru, karena hanya berdasarkan keterangan pelaku semata, walaupun dikatakan bahwa akan dilakukan penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut. Sangat baik jika disampaikan bahwa pasal yang dikenakan adalah tentang pembunuhan bisa tunggal, berencana atau adanya penganiayaan sebagaimana laporan tertulis yang dikeluarkan Kanit SPKT tertanggal 8 Januari 2023, “tegasnya saat menghadiri ungkap kasus yang dipimpin Kapolres Metro Bekasi Kombes Pol Gidion Arif Setyawan, Senin (9/1/2023).

Dan sangat disayangkan atas penetapan pelaku yang dinyatakan tunggal, karena menurutnya belum ada penyelidikan atau penyidikan terhadap kasus tersebut.

“Sangat disayangkan penetapan pelaku tunggal, karena belum dilakukan penyelidikan atau penyidikan. Akan lebih bijak jika dikatakan sampai saat ini yang ditetapkan tersangka baru satu orang, “kata dia.

BPPH sebagai kuasa hukum dari korban berharap kepada Polres Metro Bekasi, agar objektif dalam melakukan penyelidikan dan penyidikan terhadap kasus yang menimpa keluarga besar Pemuda Pancasila.

“Kami sebagai kuasa hukum korban sangat mengharapkan penyelidikan dan penyidikan yang obyektif dari pihak kepolisian Polres Metro Bekasi atas kasus ini, bukan hanya itu kami dan 23 Ketua PAC Pemuda Pancasila se-Kabupaten Bekasi meminta agar lima pelaku yang ikut serta dalam aksi tersebut turut diamankan, “tandasnya.

Namun demikian, dirinya mengapresiasi tindakan cepat atas penangkapan pelaku pembacokan terhadap anggota Pemuda Pancasila, pasalnya kurang 24 jam pelaku berhasil diamankan.

“Kami sangat mengapresiasi tindakan yang cepat dalam penangkapan pelaku oleh Polres Metro Bekasi, “ungkapnya.(Ridwan).

Loading

Bagikan:

Berita Terkait

error: