15 September 2024

Terkait Dugaan Pencemaran, Ketua MOI Bekasi Raya : Gakum DLH Jangan Lembek Harus Tindak Tegas PT.PNM

CABANG BUNGIN bekasitoday.com– Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Bekasi sejatinya dapat menindak tegas pelaku pencemaran lingkungan. Yang mana saat ini ramai pemberitaan tentang dugaan PT. Phonix Nusantara Maju membuang limbah cair ke area Persawahan dan Sungai.

“Informasi yang saya tahu, Pabrik hebel itu (PT.PNM-red) dipanggil melalui telepon, itu menunjukkan ketidak profesionalan DLH, inikan soal dugaan pencemaran lingkungan kenapa tidak bersurat secara resmi, artinya bahwa terduga pencemaran itu sedang ditindak, “kata Ketua MOI Bekasi Raya Misra.SM saat dikonfirmasi diruangan kerjanya, Kamis (2/2/2023).

Menurutnya, pencemaran lingkungan hidup sudah diatur dalam Pasal 1 angka 14 Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup (“UU PPLH”).

“Peraturan sudah jelas dan ada pidanannya, itu fungsinya Gakum LH, apa lagi kabarnya sudah ada pengakuan dari pihak perusahaan, mestinya DLH jangan lembek, “tukasnya.

Seharusnya perusahaan yang mengakibatkan pencemaran lingkungan juga dapat melakukan penanggulangan pencemaran. Selain itu, perusahaan juga wajib melakukan pemulihan terhadap pencemaran yang terjadi pada sungai tersebut.

Permasalahan lingkungan hidup yang timbul seperti, pencemaran air Sungai dan area Persawahan menunjukkan penurunan kualitas lingkungan hidup, dan merupakan ancaman serius bagi kelangsungan lingkungan hidup.

“Perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup yang berkelanjutan dan penegakan Hukum Lingkungan melalui pemberian sanksi yang tepat dan pengawasan yang konsisten menjadi tolak ukur keberhasilan penegakan hukum lingkungan DLH, “pungkasnya.(red).

Loading

Bagikan:

Berita Terkait

error: