15 September 2024

Janji Pemerintah Tak Kunjung Terealisasi ke Petani, PGR Bekasi Ancam Lakukan Aksi Demonstrasi

CABANG BUNGIN bekasitoday.com– Akibat cuaca tidak menentu (extrem) belakangan membuat sejumlah petani harus rela kehilangan kesempatan panen hampir 50% dari yang seharusnya mereka panen (terpuruk dan gagal panen-red), hal tersebut membuat Tokoh Petani Muda angkat bicara.

Seperti halnya yang diutarakan Muhammad Fauzi menurutnya, seharusnya masalah tersebut menjadi perhatian, dan tanggung jawab Pemerintah Pusat serta pemerintah Daerah, untuk menangani permasalahan pangan Nasional, terutama permasalahan petani di daerah-daerah, jika visi dan misi Pemerintah mengedepankan ketahanan pangan.

“Pertama, berdasarkan riset impor beras Indonesia disebutkan Badan Pangan Nasional (Bapanas) menugaskan Perum Bulog untuk mengimpor beras sebanyak 2 juta ton di akhir 2023. Menandakan bahwa persoalan Pangan Beras belum bisa teratasi dengan kemandirian secara utuh. Artinya pangan Nasional masih di intervensi pasar gelap dan liberalisasi pangan, “ujarnya, Senin (10/4/2023).

Ada beberapa masalah yang sangat penting, yaitu permasalahan realisasi benih untuk Petani Bekasi terdampak banjir, dan berikut janji Kementerian Pertanian, Yasin Limpo untuk mempercepat pemulihan lahan Pertanian Kabupaten Bekasi, khususnya yang terdampak banjir seperti mendatangkan pompa lebih banyak, bantuan benih dan percepatan penanganan pangan.

“Adapun masalah yang harus diungkap, yaitu Kementerian Pertanian dan Pemkab Bekasi menjanjikan benih padi untuk 10.490 hektare sawah tidak terealisasi dengan nyata. Kemudian, janji memberikan benih padi pada tanggal 27-28 Maret 2023 untuk wilayah Kecamatan Cabangbungin dan Kecamatan Pebayuran tidak terealisasi. Dan, janji memberikan benih padi sebanyak 262 ton bibit untuk petani terdampak banjir tidak terealisasi, “terangnya.

Pemkab Bekasi lanjut dia, tidak memiliki data akurat para Petani. Bantuan benih untuk Petani terdampak banjir terindikasi penggelapan. Fungsi pengawasan dan pembinaan Pertanian Bekasi tidak berjalan efektif. Penanganan banjir untuk lahan Pertanian tidak cepat direspon oleh Pemkab Bekasi.

“Nyata, fakta kronologis di lapangan, pada tanggal 27 Februari sampai dengan 10 Maret 2023 terjadi banjir dan tergenang area persawahan di wilayah Kabupaten Bekasi, khususnya Kecamatan Cabangbungin, Sukakarya, Pebayuran, Sukawangi, dan Babelan, “paparnya.

Selanjutnya, Kementerian Pertanian meminta informasi lapangan terkait lahan terdampak banjir.

“Jika sudah kabarkan kepada kami. Kami meminta kepada Kementerian pasokan bibit sesuai data area pertanian yang terdampak banjir “ucapnya seraya menirukan suara Pejabat Kementerian Pertanian RI.

Namun hasil tersebut kata dia, pada tanggal 21 Maret 2023 benih belum juga direalisasikan kepada Petani terdampak banjir. Kementerian Pertanian berkilah bahwa, bantuan benih akan dikirimkan pada bulan Juni-Juli 2023 atas dasar Pemkab Bekasi tidak memiliki data Pertanian yang akurat.

Setelah para Petani Penggerak Gotong Royong (PGR) Bekasi melakukan Statement dan menuntut keadilan kepada Instansi Pemkab Bekasi. Maka, pada tanggal 24 Maret 2023 benih tahap I direalisasikan di tiga desa, Kecamatan Sukakarya.

“Kemudian, pada tanggal 30 Maret 2023 realisasi benih tahap II di tiga desa, Kecamatan Sukakarya dengan volume ± 15 Ton. Setelah upaya merealilsasikan dalih pernyataan Kementerian RI dan Pemkab Bekasi mengumumkan di media massa bahwa, ‘Kementerian RI dan Pemkab Bekasi sudah menyalurkan bantuan benih pada Petani terdampak banjir’ dengan poin pernyataan kurang lebih 10.000 Hektar terdampak banjir, Kementerian dan Pemkab Bekasi merealisasikan 262 Ton bibit padi untuk Kecamatan Cabangbungin, Pebayuran sebagai janji bantuan lanjutan di tanggal 28-29 Maret 2023 dan yang dianggap terparah tidak di lakukan, “imbuhnya.

Hal pernyataan Pemkab Bekasi sampai saat ini benih bantuan lanjutan untuk Petani terdampak banjir belum terealisasi dari jumlah 262 Ton yang dijanjikan kepada Petani terdampak banjir.

“Artinya kami menganggap pembohongan kepada petani. Selain itu, dampak-dampak banjir lahan pertanian dan merugikan petani akibat tidak cepat respon Pemkab Bekasi dan Kementerian Pertanian RI menangani permasalahan banjir di lahan pertanian, dan nasib petani kami menyimpulkan dampak keterlambatan tanam pangan, “ungkapnya.

Kerugian ekonomi para petani berimbas dengan kalkulasi kurang lebih 2 juta per hektar. Melakukan penyemaian dan penanaman 2-3 kali. Penanaman tidak merata mengakibatkan banyaknya Hama dari dampak lahan banjir.

“Kelangkaan benih, menyebabkan harga benih sangat mahal dengan kalkulasi kurang lebih 100 ribu per 5Kg. Keterlambatan panen raya. Dan, bunga beban pinjaman Petani pada tengkulak semakin besar, “tuturnya.

Dirinya memaparkan, dasar-dasar hukum perjuangan pertanian dan petani permasalahan pangan Nasional tidak lepas dari regulasi yang sudah dibuat oleh pemangku kebijakkan pemerintah pusat maupun pemerintah daerah sebagai pelaksana kebijakan.

“Artinya, rantai pangan tidak lepas dengan Perjuangan para Petani desa yang nasibnya bergantung kepada Negara. Adapun perjuangan kami sebagai Petani Penggerak Gotong Royong (PGR) dilandaskan berdasarkan UUD 1945 Pasal 33 Ayat (3), 20, 21, 28 H. UU No. 41 Tahun 2009 tentang Perlindungan Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan. UU No. 17 Tahun 2019 Tentang Sumber Daya Air. UU Nomor 7 Tahun 2007 tentang Rencana Pembangunan Jangka Panjang Nasional (RPJPN) 2005-2025. UU No. 18 Tahun 2012 tentang Pangan, Peraturan Presiden Nomor 125 Tahun 2022 Tentang Penyelenggaraan Cadangan Pangan Pemerintah, Keputusan Menteri Pertanian Nomor: 259/Kpts/RC.020/M/05/2020 tentang Rencana Strategis Kementerian Pertanian Tahun 2020-2024. Peraturan Menteri Pertanian Nomor 56 Tahun 2019 tentang Pedoman Umum Pengelolaan dan Penyaluran Bantuan, “tambahnya.

Jika segala aturan Negara sedemikian rupa, maka Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah seharusnya melaksanakan amanat yang sudah menjadi kebijakan Negara terkait percepatan penanganan pangan dan perlindungan terhadap Petani.

“Sehingga, kami sebagai petani yang terdampak tidak merasa dibohongi atas janji-janji bantuan benih yang sudah diungkapkan pemerintah. Adapun dalam masalah banjir di lahan persawahan yang dialami para Petani hingga ketidakpercayaan kepada Kementerian Pertanian dan Pemkab Bekasi, “cetusnya.

Kami selaku Petani Penggerak Gotong Royong (PGR) Bekasi menuntut, realisasikan bibit padi untuk Petani Kabupaten Bekasi yang terdampak banjir secepatnya. Ganti pejabat Kementerian Pertanian dan Pejabat Pemerintah Kabupaten Bekasi yang tidak Peduli terhadap petani.

“Perbaiki Tata Kelola Pertanian, seperti Sistem Irigasi dan Pengairan, Perbaikan Database Petani, Jaminan Sosial Petani, Alat Produksi Pertanian. Lalu, gratiskan segala bentuk kebutuhan petani, seperti pupuk gratis, bibit gratis, obat-obat pertanian gratis, ciptakan Ketahanan Pangan Bekasi dengan sebenar-benarnya, “pintanya.

Demikian apa yang menjadi permasalahan banjir lahan Pertanian di Kabupaten Bekasi, bukti realisasi bibit padi, janji-janji Kementerian RI dan Pemkab Bekasi terhadap percepatan penanganan lahan pertanian, nasib petani menjadi tanda tanya besar bagi para petani dan seakan-akan para petani dibohongi dengan segala argumentasi, namun pada kenyataanya tidak terealisasi.

“Maka, kami selaku Petani Penggerak Gotong Royong (PGR) Bekasi menuntut kepada Negara agar tuntutan Petani berikut perjuangan kami dapat didengarkan dan dibuktikan secara nyata. Jika tidak didengar tuntutan kami oleh Kementerian RI dan Pemkab Bekasi, maka kami bersama para Petani Penggerak Gotong Royong (PGR) Bekasi akan melakukan demontrasi besar-besaran dalam menuntut hak petani berdasarkan aturan-aturan Negara. Juga sebagai perjuangan hak petani dalam menyelamatkan Ketahanan Pangan, “pungkasnya.(Nr).

Loading

Bagikan:

Berita Terkait

error: