Bawa Simbol Partai di Festival Bedug, APPB: Kita Tunggu Putusan Bawaslu

TAMBUN SELATAN bekasitoday.com– Dinilai merupakan pelanggaran karena membawa simbol-simbol Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDI-P) ke tempat fasilitas pemerintah. Kegiatan Festival Bedug yang dilakukan Rieke Diah Pitaloka salah satu anggota Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR-RI), yang dilaksanakan di pekarangan kantor kepala desa Tridaya Sakti, Kecamatan Tambun Selatan, Kabupaten Bekasi, pada Sabtu (30/4/2023) lalu, dikecam berbagai elemen masyarakat.

Salah satunya datang dari Faiq Ketua Koordinator Aliansi Pemuda Pembaharu Bangsa (APPB) dirinya menjelaskan, pihaknya sudah melaporakan hal itu ke Bawaslu Kabupaten Bekasi, karena menurutnya, kegiatan tersebut merupakan pelanggaran karena membawa simbol-simbol partai ke tempat fasilitas pemerintah.

“Sesuai dengan Undang-Undang nomor 7 tahun 2017 tentang Pemilihan Umum (Pemilu) dijelaskan pada pasal 280 ayat 1 point H, bahwa dilarang melakukan kampanye dengan menggunakan fasilitas pemerintah, tempat ibadah, dan tempat pendidikan, “katanya, Rabu (3/5/2023).

Kami menduga oknum pemerintah desa mengizinkan peserta pemilu (parpol-red) di lingkungan pemerintah desa Tridaya Sakti Kecamatan Tambun Selatan. Melaporkan kampanye terselubung dengan judul apapun yang bertujuan menabrak tahapan Pemilu.

“Kami menunggu putusan Bawaslu Kabupaten Bekasi, dan perlu adanya ketegasan dalam persoalan ini, dan jangan mempolitisasi yang mengganggu kepastian hukum, “terangnya. (WW).

Loading

Bagikan:
error: