BEKASI KOTA bekasitoday.com– Sesuai Surat Tanda Penerimaan Laporan/Pengaduan, Nomor : LP/B/1.549/V/2023/SPKT.Sat Reskrim/Polres Metro Bekasi Kota/Polda Metro Jaya, dan sesuai arahan Tri Adhianto sebagai Plt Walikota Bekasi, untuk segera proses hukum atas dugaan penipuan yang dilakukan oleh oknum pegawai Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Bekasi, berinisial ST yang bekerja di Bagian Satuan Keselamatan Lalulintas (Dalops) sebesar Rp.50 juta rupiah. Yang diduga sebagai syarat untuk bisa bekerja di lingkungan Pemerintah Bekasi Kota. Akhirnya dilaporkan oleh Heri Wibowo selalu korban penipuan dan penggelapan.
“Alhamdulillah hari ini, saya sudah melaporkan oknum pegawai Dishub Kota Bekasi ke Polres Metro Bekasi Kota, “ujar Heri Wibowo, Rabu (31/5/2023).
Kami berharap terlapor (oknum pegawai Dishub Kota Bekasi) segera dipanggil oleh pihak Kepolisian Polres Metro Bekasi Kota. Setelah laporan dibuat.
“Kami tunggu informasi pemanggilan oknum pegawai Dishub Kota Bekasi oleh Polres Metro Bekasi Kota, untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya, dan kami minta segera di proses secara hukum, “jelasnya.
Sebelumnya, dalam cuitan Instragram-nya Plt Walikota Bekasi menanggapi oknum pegawai Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Bekasi berinisial ST yang diduga menipu warga dalam perekrutan pegawai dilingkungan pemerintah Bekasi Kota.
“Proses hukum, karena bukan persoalan dinas, kalau sudah proses hukum keputusan tetap, baru dinas bisa melaksanakan hukuman disiplin, “tulisnya, Selasa (30/5/2023) kemarin.(Nr).