BEKASI KOTA bekasitoday.com– Oknum pegawai Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Bekasi berinisial ST yang bekerja di Bagian Satuan Keselamatan Lalulintas (Dalops-red) diduga tipu warga sebesar Rp.50 juta rupiah. Uang sebesar Rp.50 juta tersebut, diduga sebagai syarat untuk bisa bekerja di lingkungan Pemerintah Bekasi Kota.
Mendapat laporan adanya oknum pegawai Dishub Kota Bekasi tersebut, membuat Tri Adhianto Plt Walikota Bekasi angkat bicara.
Seperti yang dituliskan dalam Instragram-nya Plt Walikota Bekasi yang menanggapi pemberitaan oknum pegawai Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Bekasi berinisial ST yang diduga menipu warga dalam perekrutan pegawai dilingkungan pemerintah Bekasi Kota.
“Proses hukum, karena bukan persoalan dinas, kalau sudah proses hukum keputusan tetap, baru dinas bisa melaksanakan hukuman disiplin, “tulisnya, Selasa (30/5/2023).
Diketahui, oknum pegawai Dishub Kota Bekasi yang bekerja di Bagian Satuan Keselamatan Lalulintas (Dalops), sudah dilakukan pemanggilan melalui surat yang dilayangkan Mariana selaku Plt Kadishub Kota Bekasi bersamaan dengan Heri Wibowo (korban) untuk dipertemukan. Namun, oknum pegawai Dishub tersebut mangkir dan tidak memenuhi undangan Kadishub Kota Bekasi.(Nr).