Ramai Perbincangan Staycation Untuk Perpanjang Kontrak, ini Kata Rusdi Haryadi Anggota DPRD Kab.Bekasi

CIKARANG bekasitoday.com– Ramainya perbincangan perpanjangan kontrak kerja bagi karyawan yang telah habis masa kerjanya viral di media sosial baru-baru ini. Hal ini juga di aminkan oleh banyaknya netizen yang mengomentari postingan di halaman Facebook Bekasi Voice dan memang sudah menjadi rahasia umum bagi para karyawati di berbagai perusahaan wilayah Cikarang Kabupaten Bekasi.

Tak kalah viral pada media sosial twitter postingan @jhonsitorus mendapatkan banyak respon hingga ratusan ribu viewes dan ratusan retweet saat menuliskan perihal staycationnya karyawati yang ingin diperpanjang kontrak kerjanya harus berlibur atau bermalam di hotel bersama atasannya.

Menanggapi hal tersebut, Rusdi Haryadi anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Bekasi Komisi IV Fraksi Partai Keadilan Sejahtera (PKS) mengatakan, Pemerintah Daerah melalui Dinas Perlindungan Perempuan dan Anak harus mendalami informasi ini dan melakukan investigasi lapangan untuk memverifikasi validitas informasinya.

“Jika terbukti, maka harus melakukan pendampingannya kepada korban untuk mau spek-up atau bicara, serta membuat laporan kepada aparat penegak hukum karena ini adalah peristiwa pidana, “ujarnya, Kamis (4/5/2023).

Dirinya menambahkan, jika peristiwa pidananya terbukti maka harus pula dilakukan investigasi. Apakah praktek ini terjadi secara sistemik dan atau ada pembiaran dari pihak perusahaan.

“Jika ini terbukti, maka sesuai ketentuan pasal 40 ayat 4 peraturan daerah nomor 5 tahun 2020 tentang perlindungan perempuan, maka sangsinya adalah sanksi administratif berupa denda 50 juta sampai dengan penyegelan, atau penutupan sementara perusahaan hingga pencabutan izin usaha.(MD).

Loading

Bagikan:
error: