BABELAN bekasitoday.com– Terkait pemberitaan dengan judul “Disposal Proyek Pancang PT.BK di Perum GNR Diduga Hilang” yang terbit pada Kamis (11/5/2023) kemarin, melalui bagian Hubungan Masyarakat (humas) PT.Bumi Karsa mengirimkan surat hak jawab.
Menurutnya, tanah hasil galian Pekerjaan Pengendalian Banjir Kali Bekasi Paket 6 sengaja di taruh di sisi jalan terlebih dahulu, untuk proses pemindahan ke area Disposal yang sudah disediakan, dan bukan hilang.
“Sudah kita kroscek ke lokasi buangan, jadi tumpukan tanah yang di taruh di jalan waktu itu, adalah bagian dari proses pemindahan ke area Disposal, dan saat itu cuaca tidak menentu kadang hujan turun, jadi kalau ditaruh terlalu lama di sisi jalan, khawatir warga perumahan merasa tidak nyaman. Dan saya tegaskan tanah tersebut bukan hilang, “ujar pria yang akrab di sapa Bowo ini, Selasa (16/5/2023).
Menurutnya, pada surat kesepakatan bahwa jelas tertulis dan disepakati oleh semua pihak, untuk area Disposal atau buangan tanah hasil galian pekerjaan Pengendalian Banjir Kali Bekasi Paket 6. Dan ada beberapa poin penting yang harus di sepakati bersama.
“Kesepakatan tersebut diantaranya, lahan tersebut merupakan tanah hak milik dan tidak dalam sengketa ataupun bermasalah secara hukum, tidak akan membangun dilahan tersebut selama 6 tahun kedepan (2 tahun setelah masa pemeliharaan-red), tidak ada transaksi jual beli tanah berikut hasil galian tanah tersebut selama 6 tahun kedepan (2 tahun setelah masa pemeliharaan-red), tidak akan ada tuntutan ganti rugi apapun di kemudian hari dari semua pihak, dan bersedia menangani apabila ada gangguan demi kelancaran mobilisasi kendaraan dari Paket 6 hingga ke tempat disposal, “terangnya.
Apabila pihak pemohon melanggar kesepakatan, kita akan putus pengangkutan buangan tanah hasil galian Pekerjaan Pengendalian Banjir Kali Bekasi Paket 6 tersebut.
“Kita akan putus pengangkutan tanah buangan, kalau pemohon melanggar kesepakatan, bila perlu kita laporkan ke pihak berwajib, “ungkapnya.(Nr).
![]()
