JAKARTA bekasitoday.com– Diduga ditemukan pelanggaran, sejumlah Pengurus Provinsi dan Kabupaten/Kota Persatuan Guru Republik Indonesia (PGRI) melayangkan mosi tidak percaya kepada Ketua Umum PB PGRI, Unifah Rosyidi.
Mosi yang di tanda tangani oleh 18 perwakilan Pengurus PGRI Provinsi dan Kabupaten Kota ini di landasi oleh sejumlah pelanggaran yang dilakukan oleh Unifah selaku Ketua Umum PGRI.
Menurut Abdul Kadir, Wakil Ketua PGRI Provinsi NTB, Unifah diduga melakukan sejumlah pelanggaran Anggaran Dasar/Anggaran Rumah Tangga (AD/ART), penyalahgunaan tata kelola keuangan dan aset, serta metode kepemimpinan yang buruk.
Tuntutan dari mosi tidak percaya ini adalah meminta Ketua Umum PGRI, Unifah Rosyidi untuk mundur dari jabatannya.
“Untuk tindakan selanjutnya, kami akan menjalankan mekanisme organisasi, sesuai dengan AD/ART, “tegas Kadir.(Nr).