16 September 2024

Gagal Bayar Invoice PT.IKP Dipolisikan

CIKARANG bekasitoday.com – Lantaran gagalnya bayar meski sudah ada upaya hukum PKPU kedua kalinya. PT. Indo Kreasi Perkasa (PT.IKP) akhirnya dipolisikan. Hal itu ditegaskan Kuasa Hukum PT.Kreasi Graha Bangunan (KGB) Ronaldo Gultom.

Menurutnya, upaya hukum Permohonan PKPU gagal untuk kedua kalinya padahal adanya itikad baik dari pemohon PKPU agar penyelesaian utang dilaksanakan dengan baik.

Akhirnya PT.KGB melaporkan PT.IKP ke Polres Metro Bekasi karena tidak mau membayar beberapa invoice ke PT.KGB dengan jumlah sebesar Rp. 748.547.540.

Langkah dari PT Kreasi Graha Bangunan untuk melaporkan PT Indo Kreasi Perkasa ke Polres Metro Bekasi dengan Nomor : LP/B/1298/V/2023/SPKT/POLRES METRO BEKASI/ POLDA METRO JAYA dilakukan atas dugaan tindak Pidana Penggelapan dan/atau Penipuan sebagaimana tercantum dalam pasal 372 KUHP dan pasal 378 KUHP.

“Sudah sangat benar, dimana tercatat dalam Pasal 378 KUHPidana dan Pasal 372 KUHPidana. Tentunya langkah ini diambil agar perusahaan dalam melaksanakan usahanya harus tunduk pada peraturan perundang-undangan dan hukum yang berlaku, “ujar Ronaldo Gultom dalam keterangannya yang diterima awak media Sabtu, (10/6/2023).

Selanjutnya, melihat dari Putusan PKPU antara PT Kreasi Graha Bangunan dan PT Indo Kreasi Perkasa di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat dengan No 277/Pdt.Sus/2022/PN Niaga Jkt Pst dan No 19/Pdt.Sus/2023/ PN Niaga Jkt Pst yang memenangkan oleh PT Indo Kreasi Perkasa.

“Menurut saya kurang tepat, badan hukum yang bukan manusia itu adalah apa yang disebut dari Undang-Undang No. 40 Tahun 2007 Pasal 1 ayat 1 yaitu Perseroan Terbatas, “terang pengacara Law Of Humanity dan Patners.

Sejalan dengan hal tersebut lanjutnya, dalam artikel Pandangan Yuridis tentang Perseroan Terbatas dan organ -organnya, dijelaskan bahwa perseroan adalah badan hukum dan dengan demikian merupakan Subjek hukum mandiri.

Maka keberadaan Perseroan tidak tergantung dari keberadaan para pemegang sahamnya, para anggota Direksi dan Dewan Komisaris.

Diketahui Ronal, Roy Lesmana yang juga menjabat sebagai direktur pada PT Kreasi Keramik Indonesia yang dimana masih memiliki tunggakan pembayaran ke CV. Surya Gemilang Tansport sebesar Rp. 68.672.312 yang sudah melewati tanggal jatuh tempo pembayaran.

“Dari kasus yang tengah kita tangani harapannya adalah agar hutang piutang PT IKP dengan Direkturnya Roy Lesmana bisa segera membayar, agar kasus ini tidak berkepanjangan, “pungkasnya.(Ridwan).

Loading

Bagikan:

Berita Terkait

error: