LAMBANG SARI bekasitoday.com– Profesi wartawan kembali tercoreng oleh ulah oknum Kepala Desa di Kabupaten Bekasi, dimana profesi wartawan sengaja di cantumkan di Laporan Keuangan Pertanggung Jawaban (LKPJ) No 170 Tanggal, 05/12/2022, Nomor Bukti 00174/KWT.2022/2022, dimana dalam LKPJ dituliskan item untuk Ongkos Wartawan sebesar 62.394.000. (Enam Puluh Dua Juta Tiga Ratus Sembilan Puluh Empat Ribu). Membuat sejumlah organisasi wartawan menyesalkan kejadian tersebut.
Seperti halnya yang diutarakan Ketua Sindikat Wartawan Indonesia (SWI) Kabupaten Bekasi, dirinya menyesalkan tindakan kurang profesional yang dilakukan oleh Ela selaku Kaur Keuangan Desa Lambangsari, yang mencatut nama Wartawan untuk dijadikan Laporan keuangan dengan kalimat “Ongkos Wartawan” secara resmi LKPJ ke Pemkab Bekasi.
“Ongkos Wartawan yang tertulis dalam laporan LKPJ tersebut jelas jelas telah menghina, merendahkan serta melecehkan nama dan marwah profesi Wartawan, dan ini dapat membuat citra profesi wartawan jadi buruk, “ujar Surya Suaeb dengan nada geram, Selasa (6/6/2023).
Jika memang benar terjadi kesalahan pada pembuatan LPKJ desa Lambangsari tahun Anggaran 2022, kenapa tidak segera diperbaiki.
“Jikalau benar ada kesalahan, seharusnya secepatnya diperbaiki dalam laporan pertanggungjawaban tersebut, “tandasnya.
Sebelumnya, saat dikonfirmasi Ela oknum staf desa Lambangsari dengan entengnya berkata bahwa ada salah penulisan.
“Maaf Bang mungkin salah tulis dalam pembuatan laporan kita, “kilahnya.(Ridwan).