14 September 2024

Dinilai Gagal, APDES dan FKMU Pelita Bangsa Tuntut Mundur Pj Bupati Bekasi

CIKARANG bekasitoday.com– Ratusan massa aksi yang mengatasnamakan Aliansi Pemuda Desa (APDES) dan Forum Komunikasi Mahasiswa Universitas Pelita Bangsa grudug kantor Pemerintah Kabupaten (pemkab) Bekasi terkait gagalnya pemerintah dalam menangani kasus pengangguran yang ada di Kabupaten Bekasi, dan Forum Komunikasi Mahasiswa Universitas Pelita Bangsa, Senin, (24/7/2023).

Dalam aksi tersebut massa yang tergabung dalam Aliansi Pemuda Desa (APDES) sangat kecewa kepada Pj Bupati Bekasi tidak berani menemui massa aksi, padahal kami rakyat Pengagguran Bekasi untuk menyampaikan aspirasi dan meminta kejelasan, terkait permasalahan pengangguran yang semakin bertambahnya jumlah angka pengangguran artinya Pemkab Bekasi yang saat ini dipimpin oleh Dani Ramdan telah gagal, dan tidak becus dalam menjalankan amanat konstitusi.

“Kami sangat kecewa dengan Dani Ramdan yang saat ini menjabat sebagai Pj Bupati Bekasi karena enggan menemui kami sebagai rakyatnya, hal itu kami nilai sebagai tindakan yang pengecut dari seorang kepala daerah, “jelas Aweng Kordinator Lapangan Aksi.

Lalu ditempat yang sama Forum Komunikasi Mahasiswa Universitas Pelita Bangsa Bagus Triarsa mengatakan, persoalan sesungguhnya Pengangguran itu berada di regulasinya hal tersebut disebabkan Perda nomor 4 tahun 2016 tentang ketenagakerjaan, memberikan ruang terlalu jauh terhadap LPTKS berperan lebih yang menyebabkan banyak praktik pencalonan di sektor open penyaluran ketenagakerjaan.

“Harus ada perevisian Perda karena ada beberapa poin yang membuka ruang percaloan ketenagakerjaan di Kabupaten Bekasi, kenapa pemkab tidak berikan ruang terhadap desa untuk menyalurkan ketenagakerjaan saja, mereka kan yang tau kondisi masyarakat wilayahnya, “tutupnya

Dalam aksi tersebut APDES dan Forum Komunikasi Mahasiswa Universitas Pelita Bangsa menuntut Pj Bupati Bekasi Dani Ramdan untuk mundur dari jabatannya yang telah gagal dalam menjalankan tugas fungsi dan tanggung jawabnya, dan Revisi Perda No 4 Tahun 2016 tentang Ketenagakerjaan Pasal 25 ayat (1) Huruf B, dan berserta turunannya.(muda).

Loading

Bagikan:

Berita Terkait

error: