14 September 2024

Luncurkan Aplikasi ProSmart Kejari Kabupaten Bekasi MoU Dengan DPMD

CIKARANG PUSAT bekasitoday.com– Bertempat di Kantor Kejaksaan Negeri Kabupaten Bekasi telah dilakukan penandatangan MoU antara Kejaksaan Negeri Kabupaten Bekasi dan Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) tentang pengembalian Barang Bukti secara online melalui aplikasi ProSmart Kejari Kabupaten Bekasi, Rabu (27/7/2023).

Sebelumnya, Kejaksaan Negeri Kabupaten Bekasi telah ada sarana pengantaran Barang Bukti dengan nama Siabbi (siap antar barang bukti-red) namun dalam kesehariannya ternyata Siabbi tersebut terlihat tidak efektif, karena masyarakat yang ingin mengambil barang bukti juga harus datang ke kantor Kejari Kabupaten Bekasi.

Mengingat era digitalisasi 5.0, digitalisasi semakin berkembang pesat, sehingga Kejari Kabupaten Bekasi berkomitmen untuk terus melayani dengan sepenuh hati, dimana dalam pelaksanaan pengembalian barang bukti juga terdapat penyempurnaan mengikuti perkembangan teknologi informasi.

“Untuk itu Kejari Kabupaten Bekasi membuat Aplikasi pengembalian Barang Bukti Online ProSmart Kejari Kabupaten Bekasi, “ujar Ricky Setiawan,SH,MH, Kepala Kejaksaan Negri Kabupaten Bekasi, Rabu (26/7/2023) usai penandatanganan MoU.

Dirinya menjelaskan, dengan adanya aplikasi ProSmart pengembalian barang bukti online Kejari Kabupaten Bekasi. Sahabat Adhyaksa akan sangat efisien mendapatkan layanan pengembalian barang bukti secara online.

“Dimana masyarakat tidak perlu lagi datang untuk mengambil barang bukti. Namun, masyarakat dapat mengambil barang bukti miliknya dari rumah mereka dengan memanfaatkan aplikasi ProSmart Kejari Kabupaten Bekasi, “terangnya.

Tujuan kerjasama dengan DPMD Kabupaten Bekasi sebagai penyelenggara pemerintahan daerah adalah terkait pengantaran barang bukti tersebut, dimana apabila terdapat kendala dalam pengantaran barang bukti maka Kepala Desa akan membantu dalam tempat penerimaan barang bukti/titik.

“Sehingga nantinya petugas barang bukti yang melakukan pengantaran dapat bertemu pemilik barang bukti di kantor desa setempat, dengan bantuan dari Kepala Desa dan aparatur desa, “jelasnya.

Dirinya berharap, dengan adanya aplikasi pengembalian barang bukti secara online ini dapat memberikan manfaat yang sangat berarti bagi masyarakat Kabupaten Bekasi, dimana tidak menutup kemungkinan masyarakat Kabupaten Bekasi yang menjadi barang bukti tersebut adalah merupakan sarana atau alat yang digunakan untuk mencari nafkah untuk memenuhi kebutuhan sehari-hari masyarakat.

“Dengan adanya kemudahan dan pengembalian BB ini memberikan dampak positif dalam penegakan hukum, dan meningkatkan kepercayaan masyarakat kepada Kejaksaan RI, khususnya bagi Kejari Kabupaten Bekasi, “pungkasnya.(wan).

Loading

Bagikan:

Berita Terkait

error: