SUKAWANGI bekasitoday.com– Pemerintah Kabupaten Bekasi melalui Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman (Disperkimtan) tahun 2023 akan memperbaiki Rumah Tidak Layak Huni (Rutilahu) sebanyak 2.500 unit, dan membangun 1.650 unit sarana Sistem Pengolahan Air Limbah Domestik Setempat (SPALD-S).
Dan untuk memastikan pembangunan program rumah tidak layak huni (rutilahu-red) besutan Disperkimtan Kabupaten Bekasi berjalan dengan baik, dan benar-benar bermanfaat untuk masyarakat penerima manfaat, Kepala Bidang (Kabid) Perumahan Rakyat monitoring pembangunan rutilahu di desa Sukamekar, Kecamatan Sukawangi, Kabupaten Bekasi, Senin (24/7/2023).
Ketika dikonfirmasi disela kegiatan monitoring, Kabid Perumahan Rakyat pada Disperkimtan Kabupaten Bekasi mengatakan, kedatangan dirinya ingin melihat kondisi pembangunan program rutilahu yang ada di desa Sukamekar, Alhamdulillah fisik rumah sudah bagus, dan sudah diserahterimakan oleh warga penerima manfaat.
“Kondisi pembangunan rumah program rutilahu di desa Sukamekar sangat bagus dan terbilang layak, dan untuk tahun 2023 ada kurang lebih 2.500 penerima manfaat program rutilahu di Kabupaten Bekasi, “ujar H Cecep Suparto.
Insha Allah di tahun 2024 mendatang kata dia, program rutilahu akan ditingkatkan, dan dipastikan untuk anggaran tetap diangka 20 juta.
“Anggaran yang kita gelontorkan adalah anggaran perangsang bagi warga untuk membangun, dan bangunan ini adalah bangunan swadaya, “jelasnya.
Untuk penerima manfaat program rutilahu lanjut dia, per-desa mencapai 15 sampai 20 unit.
“Kami pemerintah berharap, program rutilahu kedepan bisa lebih baik lagi baik dari segi mutu dan sebagainya, tentunya seperti apa yang sama-sama kita harapkan.
“Semoga apa yang kita berikan dapat dirawat oleh warga penerima manfaat, sehingga bisa menempati rumahnya dengan nyaman, dan terjaga kesehatan bagi penghuninya, “ungkapnya.
Terpisah, Ketua Lembaga Pemberdayaan Masyarakat (LPM) desa Sukamekar mengatakan, hari ini kita dapat menyaksikan sendiri kebahagiaan masyarakat yang rumahnya sudah diperbaiki dari tidak layak menjadi layak untuk ditempati.
“Melalui program ini, maka dapat dipastikan bahwa masyarakat kategori kurang mampu khususnya yang ada di wilayah desa Sukamekar terjangkau oleh pemerintah, “ujar Supriyadi.
Diketahui, ada beberapa penerima manfaat warga desa Sukamekar yang langsung di datangi oleh Kabid Perkimtan, diantaranya, rumah ibu Sarnih warga RT001/005, dan rumah ibu Sinah warga RT001/008.(Nr).