13 September 2024

Pembangunan Rutilahu Mangkrak, Pemuda Pancasila : Pemerintah Harus Bertanggung Jawab

TARUMAJAYA bekasitoday.com– Tanggapi viralnya pemberitaan tentang pembangunan rumah tidak layak huni (rutilahu) besutan Dinas Perumahan, Kawasan Permukiman, dan Pertanahan (Disperkimtan) Kabupaten Bekasi sebesar Rp.20 juta per penerima manfaat, yang nyatanya membuat permasalahan baru, karena diduga mewajibkan adanya anggaran swadaya sebelum pekerjaan berlangsung, dan di wajibkannya membongkar rumah secara total, serta mewajibkan atap rumah menggunakan rangkaian baja ringan dan spandek pasir, membuat organisasi masyarakat Pemuda Pancasila (PP) angkat bicara.

Program rutilahu saat ini dinilai bukan membantu penerima manfaat, tapi sebaliknya malah membuat penerima manfaat terbebani dengan kewajiban tersebut. Itu terlihat dari pekerjaan rumah program rutilahu milik Marulloh (penjaga sekolah-red) warga kampung Bogor RT001/004, desa Pusaka Rakyat, Kecamatan Tarumajaya, yang sampai saat ini belum terselesaikan.

“Gimana mau bisa ditempati kalau kondisi rumahnya masih berantakan seperti itu, “ujar Bagus ketika ditemui dikantor sekretariat PP-PAC Kecamatan Tarumajaya, Kamis (27/7/2023).

Menurutnya, berdasarkan Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Republik Indonesia No.07/PRT/M/2018 tentang Bantuan Stimulan Perumahan Swadaya, Rumah Tidak Layak Huni (RTLH) adalah rumah yang tidak memenuhi persyaratan keselamatan bangunan, kecukupan minumun luas bangunan, dan kesehatan penghuni.

“Kalau kita lihat dari kejadian yang ada, pembangunan program rutilahu besutan Disperkimtan Kabupaten Bekasi gagal dalam menerapkan Permen PUPR-RI No.07/PRT/M/2018 tentang Bantuan Stimulan Perumahan Swadaya, Rumah Tidak Layak Huni (RTLH), “terangnya.

Kami minta pemerintah, baik desa Pusaka Rakyat, dan Kecamatan Tarumajaya, maupun Pemerintah Kabupaten Bekasi dalam hal ini Disperkimtan harus bertanggung jawab atas mangkraknya pembangunan rumah program rutilahu tersebut.

“Ini jelas menyengsarakan warga penerima manfaat program rutilahu, intinya para pihak harus bertanggung jawab atas mangkraknya pembangunan program rutilahu, dan kita akan menyurati para pihak untuk mempertanggung jawabkan permasalahan ini, “ungkapnya.

Dari informasi yang didapat, pihak Disperkimtan Kabupaten Bekasi, Rabu (26/7/2023) kemarin telah melakukan monitoring ke penerima manfaat program rutilahu warga kampung Bogor RT001/004, desa Pusaka Rakyat, Kecamatan Tarumajaya, untuk mengecek pembangunan program rutilahu.(Nr).

Loading

Bagikan:

Berita Terkait

error: