14 September 2024

Penerima Manfaat Program Rutilahu Tinggal Dirumah Kontrakan, dan Terancam Terlilit Utang

TARUMAJAYA bekasitoday.com– Lagi, penerima manfaat Rumah Tidak Layak Huni (Rutilahu) mengeluhkan keharusan pembelian bata herbel sebelum pelaksanaan pembangunan, seperti halnya yang dikatakan beberapa penerima manfaat warga kampung Bogor, RT001/004, desa Pusaka Rakyat, Kecamatan Tarumajaya, Kabupaten Bekasi, Jawabarat.

Menurutnya, dirinya bersama tetangga yang juga penerima manfaat rutilahu diharuskan membeli bata herbel terlebih dahulu sebelum pelaksanaan pekerjaan Rutilahu.

“Karena memang saat itu kami belum punya duit buat beli herbel, terpaksa kami belikan herbel walaupun harus hutang, itu katanya syarat menerima program Rutilahu, “ujar beberapa warga penerima manfaat ketika ditemui media, Senin (17/7/2023).

Karena saat itu waktu yang ditentukan untuk biaya tukang dalam pembangunan sudah habis, jadi kami terpaksa harus pinjam uang untuk biaya tukang dan pembelian material.

“Selama 14 hari kerja duit buat tukang sebesar Rp.2.5 juta sudah habis, mau tidak mau kita harus bisa menyelesaikan pembangunan, agar bisa ditempati, “terangnya.

Dan selama pekerjaan rumah kata dia, kami harus ngontrak sampai rumah program rutilahu selesai.

“Dan kami juga harus ngontrak selama pekerjaan rumah program rutilahu selesai, dan kita sendiri yang harus membayar biaya kontrakan, “jelasnya.

Dari pantauan media, ada salah satu penerima manfaat warga kampung Bogor Rt001/004, desa Pusaka Rakyat, yang sampai saat ini rumahnya masih berantakan dan tidak bisa ditempati, dan terpaksa tinggal dirumah kontrakan.

Terpisah, Pidari yang disebut-sebut sebagai Ketua Lembaga Pemberdayaan Masyarakat (LPM) desa Pusaka Rakyat ketika dimintai keterangannya mengatakan, informasi yang didapat media tidak seperti kondisi di pekerjaan rutilahu.

“Blm kelar pak …tar dikabarin, Ga seperti itu pak Di Pus.Rakyat, “tulisnya melalui pesan WhatsApp.

Diketahui, berdasarkan Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Republik Indonesia No.07/PRT/M/2018 tentang Bantuan Stimulan Perumahan Swadaya. Rumah Tidak Layak Huni (RTLH) adalah rumah yang tidak memenuhi persyaratan kesalamatan bangunan, kecukupan minimum luas bangunan, dan kesehatan penghuni.

RTLH adalah rumah dengan ciri dan karakteristik yang tidak sesuai dengan persyaratan dan standar sebagaimana tercantum dalam UU No.1 Tahun 2011 tentang Perumahan dan Kawasan Permukiman dan PP No.14 Tahun 2016 tentang Penyelenggaraan Perumahan dan Kawasan Permukiman.(Nr).

Loading

Bagikan:

Berita Terkait

error: