14 September 2024

Terekam CCTV, Komplotan Pencuri Berhasil Dicokok Unit Reskrim Polsek Babelan

BABELAN bekasitoday.com– Kapolres Metro Bekasi Kombespol Twedy Aditya Bennyahdi melakukan kegiatan rilis ungkap kasus pencurian dengan pemberatan yang berhasil diungkap Unit Reskrim Polsek Babelan Polres Metro Bekasi, bertempat di Mako Polsek Babelan, Rabu (26/7/2023).

Dalam keterangannya, Kapolres Metro Bekasi membenarkan bahwa telah terjadi peristiwa tindak pidana kasus pencurian dengan pemberatan terhadap dua orang pelaku yang terekam kamera CCTV yang berada didepan toko Roti Global Marakash, Kelurahan Bahagia, Kecamatan Babelan.

“Dari hasil rekaman CCTV, pelaku yang berjumlah dua orang mengambil sepeda motor milik korban, dengan cara merusak kunci kontak, dan membawa lari sepeda motor milik korban, “ujarnya didampingi Kapolsek Babelan Kompol Sutrisno SE.

Berkat rekaman CCTV pelaku berinisial Rp Bin Us, dan Dn Bin Us berhasil diamankan Unit Reskrim Polsek Babelan pimpinan AKP Witrionaldi SH.SM.

“Dari hasil pemeriksaan, pelaku mengakui telah melakukan perbuatannya tersebut, dengan cara mengambil sepeda motor milik korban dengan cara merusak kunci kontak dengan menggunakan kunci letter T, dan pelaku membawa lari sepeda motor milik korban, “terangnya.

Adapun tempat kejadian perkara antara lain, di halaman parkir toko Roti Global Marakash Square, Kelurahan Bahagia, Kecamatan Babelan, halaman parkir PIK D 5 Marakash Square, Kelurahan Bahagia, Kecamatan Babelan, halaman parkir Indomart Candrabaga, Kelurahan Bahagia, Kecamatan Babelan.

“Barang bukti yang berhasil diamankan, satu lembar STNK asli sepeda motor Merk Honda Beat warna Hitam, No.Pol : B-5654-TKK berikut kunci kontak dan BPKB asli, satu unit sepeda motor Merk Honda Beat Deluxe warna Hitam, No.Pol : B – 5381-FHE (nilik pelaku), satu unit mobil Daihatsu Sigra warna Silver, No.Pol : F-1500-ES (milik pelaku), dua buah mata kunci, satu buah Switer warna hijau, satu buah celana panjang levis warna biru, satu buah helm warna hitam, “jelasnya.

Pelaku terancam hukuman kurungan penjara selama tujuh tahun.

“Kami himbau kepada masyarakat, harus lebih berhati-hati dalam memarkirkan kendaraannya, dan kami berpesan agar kendaraan ditambahkan kunci pengaman, “ungkapnya.(Nr).

Loading

Bagikan:

Berita Terkait

error: