Tersandung Pidana Pj Kades Samudra Jaya Ditahan, Ketum Benteng Bekasi Apresiasi APH

CIKARANG PUSAT bekasitoday.com– Ketua Umum Benteng Bekasi, Turangga Cakra Udaksana, apresiasi kinerja Polres Metro Bekasi dan Kejaksaan Negeri Kabupaten Bekasi yang berhasil ungkap perkara Korupsi yang melibatkan Aparatur Sipil Negara (ASN) yang juga Penjabat (Pj) Kepala Desa Samudra Jaya pada pemerintahan Kabupaten Bekasi,

“Ini adalah kinerja luar biasa, dimana Aparat Penegak Hukum (APH) baik Kejaksaan Negeri Kabupaten Bekasi, maupun Polres Metro Bekasi yang telah melaksanakan tugas dengan baik, dengan mencokok pelaku tindak pidana korupsi, “ujarnya, Kamis (13/7/2023).

Diketahui, H (Aparatur Sipil Negara/Kasi pada Kecamatan Tarumajaya/Pj. Kades Samudera Jaya) telah terbukti melanggar Pasal 2 UU RI No. 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas UU RI No. 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi pada tahun 2015 lalu.

Pelaku H merupakan ASN yang mendapatkan tugas sebagai Pendamping Kegiatan (PK) pada Program Fasilitas Bantuan Perbaikan Rumah Bagi Masyarakat Berpenghasilan Rendah bersumber APBD Kabupaten Bekasi tahun 2015, pelaku terbukti melakukan pemotongan sebesar Rp.3.000.000 (tiga juta rupiah) terhadap 25 (dua puluh lima) orang Penerima Manfaat atas bantuan perbaikan rumah di Desa Jejalen Jaya, Kecamatan Tambun Utara,  Kabupaten Bekasi.

Kemudian Penyidik Polres Metro Bekasi bekerja sama dengan Lembaga Pengembangan Jasa Kontruksi (LPJK) melakukan pengecekan terhadap 25 (dua puluh lima) rumah, diketahui hasil perbaikan tersebut tidak sesuai dengan spesifikasi, dan dilakukan penghitungan kerugian keuangan negara oleh BPKP Provinsi DKI Jakarta, diketahui nilai bangunan tersebut tidak sesuai dengan nilai bantuan yang diterima oleh Penerima Manfaat.

Sementara, Barang Bukti yang berhasil diamankan diantaranya, satu bendel laporan pertanggungjawaban fasilitas Bantuan Perbaikan Rumah Bagi Masyarakat Berpenghasilan Rendah (BPRBMBR) tahun 2015, Desa Jejalen Jaya, Kecamatan Tambun Utara, Kabupaten Bekasi, satu bendel proposal permohonan bantuan keuangan, dan rincian penggunaan belanja hibah untuk perbaikan rumah tidak layak huni, satu bendel dokumen pencairan bansos pemerintah Kabupaten Bekasi untuk fasilitas bantuan perbaikan rumah bagi masyarakat berpenghasilan rendah tahun 2015, Desa Jejalen Jaya, Kecamatan Tambun Utara, Kabupaten Bekasi, berikut Surat Perintah Pencairan Dana (SP2D).

Kerugian Negara berdasarkan hasil perhitungan BPKP Perwakilan Provinsi DKI Jakarta sebesar Rp.233.644.382,19 (dua ratus tiga puluh tiga juta enam ratus empat puluh empat ribu tiga ratus delapan puluh dua koma sembilan belas rupiah).

Dan setelah dinyatakan lengkap (P-21) oleh Kejaksaan Negeri Kabupaten Bekasi, kemudian oleh Subnit Tipidkor Unit Krimsus Satreskrim Polres Metro Bekasi melimpahkan Berkas Perkara, Tersangka dan Barang Bukti ke Pidsus Kejaksaan Negeri Kabupaten Bekasi.

Selanjutnya tersangka dilakukan Penahanan oleh Pidsus Kejaksaan Negeri Kabupaten Bekasi.(Nas/Nr).

Loading

Bagikan:
error: