14 September 2024

Unit Reskrim Polsek Babelan Berhasil Bekuk Pelaku Curas

BABELAN bekasitoday.com– Bertempat di Mako Polsek Babelan Polres Metro Bekasi, Kapolres Metro Bekasi Polda Metro Jaya gelar kegiatan rilis ungkap kasus tindak pidana pencurian dengan kekerasan sebagaimana dimaksud dalam pasal 365 Ayat 2 Ke-1 KUHPidana dan atau 368 ayat 1 KUHPidana, yang berhasil diungkap Unit Reskrim yang di pimpin AKP Witrionaldi.SH.MH.

Dalam keterangan rilisnya, Kombespol Twedy Aditya Bennyahdi mengatakan, bahwa benar telah terjadi peristiwa tindak pidana kasus pencurian dengan kekerasan dan atau perampasan terhadap 6 orang korban dengan dasar ungkap kasus Laporan Polisi (LP) dan dilakukan upaya penyelidikan oleh Unit Reskrim Polsek Babelan.

“Mendapatkan laporan tersebut, Kanit Reskrim beserta jajaran Unit Reskrim memburu para terduga pelaku, dan berhasil menangkap para pelaku di 6 Lokasi berbeda, 5 orang berhasil diamankan, dan 1 orang berstatus Daftar Pencarian Orang (DPO), “ujar Kapolres Metro Bekasi didampingi Kompol Gogo Galesung.S.IK,MH (Ps.Kasat Reskrim Polres Metro Bekasi), dan Kompol Sutrisno.SE (Kapolsek Babelan), Rabu (26/7/2023).

Dari hasil pemeriksaan, para tersangka mengakui bahwa melakukan perbuatannya tersebut terhadap para korban, dengan cara memepet sepeda motor korban seorang diri dijalan sepi.

“Kemudian korban terjatuh dan pelaku mengacungkan senjata tajam dan apabila korban melawan, maka pelaku melukai korbannya dengan menggunakan senjata tajam, “terangnya.

Ketika korban terjatuh, kemudian membawa lari sepeda motor milik korban, kemudian pelaku menjual hasil curian sepeda motor milik korban.

“Dari perananan para pelaku, dan dari hasil pengembangan berhasil didapat 3 unit sepeda motor milik korban dari 6 Laporan Polisi (LP), dan sisa sepeda motor yang belum berhasil ditemukan masih dalam pencarian, “jelasnya.

Para pelaku diancam dengan ancaman kurungan penjara selama 12 tahun, dan juga diancam kurungan penjara selama 9 tahun.

“Kami mengimbau kepada masyarakat agar tetap tenang dan menjalankan aktivitas sehari-hari seperti biasa, karena pelaku sudah ditangkap oleh pihak kepolisian Sektor Babelan Polres Metro Bekasi, “ungkapnya.

Barang Bukti yang berhasil diamankan, diantaranya, satu unit sepeda motor Merk Honda Beat Deluxe warna hitam tanpa plat nomor polisi, satu unit sepeda motor Merk Honda Scoopy warna hitam, No.Pol : B-5663-FER, satu unit sepeda motor Merk Honda Vario warna hitam No.Pol : B-4494-FBU, satu unit sepeda motor Merk Honda Vario warna Putih No.Pol : B-3037-FPH, satu unit sepeda motor Merk Honda Beat Streat warna Hitam tanpa plat No.Pol, satu unit sepeda motor Merk Honda Scoopy warna Biru, tiga lembar STNK asli, enam buah kunci kontak sepeda motor, dan satu bilah senjata tajam jenis golok bergagang kayu warna hitam.

Diketahui, enam tempat kejadian perkara diantaranya, jalan raya Warung Ayu depan SDN 02 Kebalen, jalan raya Pertamina kampung Wates, RT03/03, Desa Kedung Jaya, jalan raya Ujung Harapan, Kelurahan Bahagia, Perum Villa Mutiara Gading 3, Blok C 8/17, RT03/02, Kelurahan Bahagia, jalan raya Kedaung, Desa Kedung Pengawas, dan dijalan raya Pulo Timaha, Desa Babelan Kota.(Nr).

Loading

Bagikan:

Berita Terkait

error: