CIKARANG bekasitoday.com – Meningkatkannya angka pengangguran di Kabupaten Bekasi dan dinilai gagal dalam menjalankan tugasnya. Aliansi Pemuda Desa (Apdes) menuntut Pj Bupati Bekasi Dani Ramdan mundur dari jabatannya.
Seperti halnya yang diutarakan Aweng Ketua Apdes menurutnya, meningkatnya angka pengangguran di Kabupaten Bekasi bukti Pj Bupati Bekasi Dani Ramdan tidak mampu memimpin, bahkan menurutnya sudah gagal dalam menjalankan tugasnya dalam menekan angka pengangguran. Apa lagi sikap Dani Ramdan yang menurutnya terkesan acuh lantaran tidak mau menemui rakyatnya sendiri ketika aksi gerakan anak muda dengan membawa lamaran kerja yang digelar kemarin.
“Apdes dan para pengangguran menuntut Pj Bupati Bekasi untuk mundur dari jabatannya, karena telah gagal mengentaskan pengangguran di Kabupaten Bekasi. Dengan sikap yang begitu acuh terhadap rakyatnya dan tidak mau menjalankan amanah undang-undang dasar 1945, “ujar, Kamis (24/8/2023).
Berdasarkan data Badan Pusat Statistik (BPS) kata dia, juga mencatat jumlah pengangguran terbuka di Kabupaten Bekasi mencapai 203.000 orang pada tahun 2022. Jumlah ini, meningkat dibanding 2021, yakni 197.000 orang.
“Kami sebagai rakyat Bekasi menilai Pj Bupati Bekasi telah gagal dalam menjalankan tugasnya, “terangnya.
Oleh karena itu, jika Dani Ramdan tidak peduli terhadap rakyatnya sendiri, Aliansi Pemuda Desa dan para penganggur yang juga warga Kabupaten Bekasi akan melakukan aksi lanjutan.
“Dan kami akan melaporkan kepada Presiden Joko Widodo untuk segera memecat Dani Ramdan sebagai Pj Bupati Bekasi, lantaran Pemda Kabupaten Bekasi yang saat ini dipimpin oleh Dani Ramdan dinilai telah gagal dan tidak becus dalam menjalankan amanat konstitusi, “kelakarnya.
Aksi yang dilakukan anak muda sebagai kaum penganggur kemarin adalah bagian dari merealisasikan kebijakannya untuk menekan angka pengangguran, malah dia (Dani Ramdan) enggan keluar untuk sekedar menemui.
“Kami sangat kecewa dengan Dani Ramdan yang saat ini menjabat sebagai Pj Bupati Bekasi, karena enggan menemui kami sebagai rakyatnya, hal itu kami nilai sebagai tindakan yang pengecut dari seorang kepala daerah, “pungkasnya.(wan/red).